sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkominfo ungkap alasan membatasi akses medsos saat aksi 22 Mei

Menkominfo tak membatasai akses media sosial pada masa sidang Pemilu 2019 di Mahakamah Konstitusi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 13 Jun 2019 08:50 WIB
Menkominfo ungkap alasan membatasi akses medsos saat aksi 22 Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengungkapkan alasan pihaknya membatasi akses media sosial saat terjadi kerusuhan pada saat aksi massa 21 dan 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu. Pasalnya, ketika itu banyak informasi bohong atau hoaks yang berseliweran hingga mencapai ratusan konten per hari.

“URL per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei serta hasil pengumuman KPU pada 21 hingga 23 Mei dikatakannya hingga 600-700 konten per hari, sehingga dilakukan pembatasan,” kata Rudiantara di Jakarta.

Dia menjelaskan, selanjutnya pada 24 Mei 2019 jumlah URL menurun sampai 50% atau 300 konten dalam sehari. Di hari berikutnya, konten hoaks berangsur-angsur turun drastis hingga hanya 100 konten per hari.

Lebih lanjut, kata Rudiantara, pada masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi yang akan dimulai pada Jumat, (14/6) pihaknya menyatakan tak akan membatasi akses ke sejumlah fitur media sosial. Pasalnya, konten hoaks yang beredar pada saat ini hanya sebatas 100 konten. Karena itu, pembatasan fitur media sosial dinilai tidak perlu dilakukan.

“Pemerintah tidak melakukan pembatasan kalau memang tidak signifikan mempengaruhi masyarakat, jadi tidak ada alasan,” tutur Rudiantara.

Rudiantara pun mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial untuk turut bertanggung jawab menjaga situasi kondusif, Caranya, tidak menyebarkan berita bohong, apalagi dalam bentuk gambar dan video yang direkayasa.

"Saya harap tidaklah (pembatasan), masyarakat juga ini tanggung jawab kita semua menjaga media sosial agar tidak digunakan untuk menghasut," kata dia.

Namun demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap akan bersiaga untuk melihat situasi di media sosial. Jika terdapat peningkatan konten-konten yang bersifat menghasut dan memecah belah seperti Mei lalu, maka bukan tak mungkin akan ada pembatasan media sosial.

Sponsored

“Pantauan Kominfo terhadap hoaks di media sosial antara lain dengan memanfaatkan mesin AIS, untuk mendeteksi sebaran dan jumlah konten,” ucapnya.

Ada pun keputusan pembatasan media sosial, seperti yang terjadi pada Mei lalu, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain. Salah satunya Kementerian Polhukam.

Adapun Menkopolhukam, Wiranto, sebelumnya menyatakan tidak ada pembatasan akses ke media sosial saat sidang sengketa hasil Pemilu 2019, yang akan berlangsung pada 14 Juni hingga 28 Juni 2019. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid