sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkumham belum terima pembatalan kewarganegaraan Orient

Pembatalan kewarganegaraan harus berdasarkan permohonan legal formal seperti yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 17 Mar 2021 19:26 WIB
Menkumham belum terima pembatalan kewarganegaraan Orient

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengaku, belum mendapat laporan terkait pembatalan kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore.

"Sampai saat ini, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) belum memperoleh pengajuan permohonan ke pembatal kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi," kata Yasonna, saat rapat bersama Komisi III DPR RI yang disiarkan secara virtual, Rabu (17/3).

Yasonna mengatakan, Orient telah mengajukan permohonan pembatalan kewarganegaraan oleh otoritas Amerika Serikat melalui Kedubes Indonesia. Hanya saja permohonan tersebut belum diproses karena Covid-19.

Politikus PDIP itu menerangkan, pembatalan kewarganegaraan harus berdasarkan permohonan melalui legal formal seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Dengan demikian, Yasonna menilai, Orient berpotensi kehilangan warga negara Amerika Serikat atau stateless, padahal dalam regulasi Indonesia tidak mengenal stateless. Dia menilai, kasus ini serupa dengan yang menimpa Archandra Tahar.

"Jadi sampai saat ini, bapak ibu sekalian, kami betul-betul sangat hati-hati sekali menilai, membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, instansi terkait dalam mengambilan kebijakan mengenai hal ini," terang Yasonna.

Sebagai informasi, pelantikan Orient sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua batal dilakukan setelah ada keputusan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu dilatari karena Orient diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

Penundaan pelantikan masih akan dilakukan hingga Kemenkumham selesai mengkaji kewarganegaraan Orient.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid