sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkumham: Pasal penghinaan presiden delik aduan

Menurut Menkumham, ancaman pidana hanya berlaku jika dugaan penghinaan dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 20 Sep 2019 20:47 WIB
Menkumham: Pasal penghinaan presiden delik aduan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan Pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, merupakan delik aduan. Dengan demikian, kata dia, sanksi pidana dalam pasal tersebut hanya dapat terjadi jika dugaan penghinaan dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden. 

"Jadi ini merupakan delik aduan, tetapi ini juga tidak akan dapat diberlakukan kalau untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," kata Yasonna Laoly saat jumpa pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9).

Dalam pasal tersebut tertulis "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Yasonna mengatakan, penghinaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah tindakan merendahkan martabat presiden dan wakil presiden secara personal, yang dilakukan di muka umum.

Namun dia menekankan, pasal ini tidak bermaksud melarang adanya kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dikeluarkan oleh presiden atau wakil presiden.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan serangan terhadap pribadi pemimpin negara, merupakan dua hal berbeda.

"Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah," ucapnya.

Saat disinggung ihwal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus pasal penghinaan presiden, Yasonna berdalih pencantuman pasal itu di RUU KUHP telah mempertimbangkan putusan MK.

Sponsored

"Ini sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal ini, yang sebelumnya sudah dibatalkan," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid