sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkumham serahkan rekomendasi amnesti Baiq Nuril pada Jokowi

Surat rekomendasi amnesti telah diserahkan pada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 15 Jul 2019 13:10 WIB
Menkumham serahkan rekomendasi  amnesti Baiq Nuril pada Jokowi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly mengaku telah menyampaikan surat rekomendasi amnesti Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo. Surat disampaikan melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

"Sudah kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg, kita serahkan ke Bapak Presiden (Joko Widodo)," ujar Yasona di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (15/7).

Menurut Yasonna, pihaknya telah berkonsultasi dengan sejumlah pakar, baik pakar teknologi informasi maupun pakar hukum tata negara dalam pemberian rekomendasi ini 

Amnesti lazimnya diberikan dalam kasus tindak pidana atau kejahatan politik. Adapun dalam kasus Baiq Nuril, pertimbangan yang dikedepankan adalah pertimbangan kemanusiaan dan keadilan di masyarakat.

"Kami lihat dari rasa keadilan masyarakat. Tapi mengapa ini seolah-olah kasusnya enam bulan, tidak mungkin (mendapatkan) grasi. Dilihat orang juga ini kecil banget buat amnesti. Tapi kita lihat rasa keadilan masyarakat yang kita lihat," kata Yasonna menuturkan.

Oleh sebab itu, dia melanjutkan, pemerintah sangat serius memperhatikan perlindungan atas ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yang dialami perempuan dalam pelecehan seksual. 

Di sisi lain, Yasonna menegaskan pemerintah menghormati keputusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril.

"Kita hargai MA, itu sebabnya kewenangan kosntitusional itu diatur UUD. Presiden kan bisa memberikan grasi, tapi grasi kan enggak bisa diberikan. Karena ketentuan UU yang membatasi itu. Tapi saya melihat yang dimungkinkan, setelah yang didalami, dimungkinkan (amnesti)," ujarnya. 

Sponsored

Senin (15/7) ini, Baiq Nuril menyambangi Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi. 

Baiq Nuril didampingi kuasa hukumnya, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.

Berita Lainnya
×
tekid