sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menpan RB: ASN wajib kerja dari rumah

Kemenpan-RB telah mengatur mekanisme penerapan kebijakan ini di instansi-instansi yang mempekerjakan ASN.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 16 Mar 2020 16:19 WIB
Menpan RB: ASN wajib kerja dari rumah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara atau ASN untuk bekerja dari rumah. Kementeriannya pun telah mengatur mekanisme penerapan kebijakan ini di instansi-instansi yang mempekerjakan ASN.

"Bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan ASN agar bekerja di rumah atau tempat tinggalnya dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran covid-19," ujar Tjahjo melalui virtual conference yang diakses dari Jakarta, Senin (16/3).

Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kebijakan bekerja di rumah diterapkan selama dua pekan pada 16-31 Maret 2020 untuk kembali dievaluasi.

Aturan tersebut secara resmi menjadi instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Meski demikian, pejabat pembina kepegawaian diharuskan memastikan dua level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugas di kantor. Hal ini diputuskan agar penyelenggaraan pemerintah dan layanan kepada masyarakat tidak terlambat. 

"Jadi kami tegaskan, tidak diliburkan. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," katanya.

Tjahjo menerangkan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran COVID-19. Selain itu, juga demi memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah tetap berjalan efektif.

"Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing instansi pemerintah agar berjalan efektif di tiap-tiap unit organisasi pada instansi pemerintah," katanya.

Sponsored

Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan edaran di keluarkan juga untuk memastikan pelayan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana semestinya.

"Serta yang ketiga untuk memastikan pelaksanaan layanan publik di instansi pemerintah dapat berjalan dengan baik," kata Tjahjo.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini menjelaskan, pihaknya telah mengatur empat hal pokok yang harus diikuti oleh seluruh instansi yang mempekerjakan ASN.

"Pertama adalah penyesuaian sistem kerja," ujar Rini.

Kedua, penyesuaian itu segera ditindaklanjuti dengan membuat mekanisme bekerja dari rumah di internal masing-masing kementerian/lembaga.

Ketiga, mekanisme bekerja dari rumah harus memuat bagaimana pengaturan-pengaturan untuk pertanggungjawaban, termasuk monitoring dan evaluasi, terhadap kinerja yang dilakukan oleh tiap instansi pemerintah.

Keempat, surat edaran yang dibuat oleh pihak internal kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, agar dievaluasi kembali dengan menyesuaikan dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020.

Kebijakan bekerja di rumah diyakini efektif mencegah penyebaran coronavirus. Hingga saat ini, terdapat 117 kasus positif coronavirus di Indonesia. Lima di antaranya meninggal dunia, sementara delapan lainnya dinyatakan sembuh. 

Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat di sini.

Berita Lainnya
×
tekid