sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menpan tegaskan Perpres 37/2019 tak akan kembalikan dwifungsi TNI

Jabatan fungsional TNI bukan untuk mengisi kementerian dan lembaga.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Selasa, 02 Jul 2019 14:09 WIB
Menpan tegaskan Perpres 37/2019 tak akan kembalikan dwifungsi TNI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menegaskan, perwira TNI yang saat ini masih 'menganggur' tidak akan ditempatkan di kementerian dan lembaga. Menurut Syafruddin, perwira TNI bakal ditempatkan di internal TNI dan tidak menduduki jabatan struktural. 

"Tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser TNI/Polri masuk ke ranah (sipil) seperti dulu. Itu (dwifungsi) sudah lewat dan tidak dibutuhkan. Tidak ada wacana itu," katanya di Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Selasa (2/7).

Isu dwifungsi TNI kembali mencuat setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Perpres itu kini telah diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet.

Pepres tersebut tidak secara rinci mengatur penempatan pejabat fungsional TNI. Namun demikian, disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang ditugaskan.

Pejabat fungsional memiliki pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja atau organisasi. Perpres tersebut juga merinci kategori jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Syafruddin mengatakan, jabatan fungsional TNI tersebut dibutuhkan sesuai keahlian, semisal sebagai anggota tim analisis dan tenaga ahli. "Karena memang yang namanya dinamika, perkembangan situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga ahli tenaga teknis di bidangnya," ujar eks Wakapolri itu

Penempatan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga sudah diatur terpisah melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Disebutkan pada Pasal 47 ayat 2 dalam undang-undang itu, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, dan sandi negara. 

Sponsored

Prajurit aktif TNI juga bisa menempati pos di Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Namun, penempatannya berdasarkan permintaan dari institusi terkait. 

Pertengahan Mei lalu, Jokowi sempat menjanjikan penambahan sekitar 100 jabatan baru bagi perwira TNI. Menurut Jokowi, penambahan jabatan baru bagi pati TNI dibutuhkan lantaran banyak pati TNI yang kariernya mangkrak. 

"Bahwa akan segera saya tanda tangani jabatan perwira tinggi TNI yang nantinya akan ada tambahan. Jumlahnya kurang lebih 100 lagi perwira tinggi TNI. Tapi ini akan kita kaji terus dan ke depan akan kita buka lagi ruang-ruang untuk tambahan perwira tinggi TNI," ujar Jokowi. (Ant)


 

Berita Lainnya
×
tekid