sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri

Jokowi juga tengah mempertimbangkan untuk mengganti Imam Nahrawi dengan orang baru untuk mengisi posisi Menpora.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 19 Sep 2019 11:09 WIB
Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri

Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora, Imam Nahrawi, menyatakan mengundurkan diri melalui surat yang dikirimkannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pengunduran diri politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilakukan tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menpora sudah melapor kepada saya melalui surat. Ia menyatakan mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Menpora akan kita pertimbangkan dalam sehari ini,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenen, Jakarta, Kamis (19/9).

Jokowi mengatakan, pemerintah menghormati keputusan lembaga antirasuah yang telah menetapkan Imam sebagai tersangka kasus dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jokowi juga tengah mempertimbangkan untuk mengganti Imam dengan orang baru untuk mengisi posisi Menpora.

Sementara itu, Menpora Imam Nahrawi mengatakan akan mengikuti segala proses hukum setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. 

“Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh Pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Imam, semalam.

Lebih lanjut, Imam mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang dituduhkan kepadanya. Ia  berharap penetapan tersangka atas dirinya bukan sesuatu hal yang bersifat politis.

“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan,” ujar Imam.

Imam juga akan memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasus yang menjeratnya dapat terungkap. Namun, ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sponsored

“Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan,” ucap Imam.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI untuk Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Berita Lainnya
×
tekid