sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mensesneg akui temukan sejumlah kekeliruan UU Ciptaker

Mensesneg koordinasi dengan DPR untuk perbaikan UU Ciptaker.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 03 Nov 2020 20:23 WIB
Mensesneg akui temukan sejumlah kekeliruan UU Ciptaker

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui adanya kesalahan teknis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Cipker). Pada UU yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin itu terdapat kesalahan teknis penulisan yang berpotensi mengaburkan makna.

Dugaan kesalahan teknis penulisan dapat ditilik pada dua pasal yang tercantum dalam regulasi ‘sapu jagat’ itu. Yakni, Pasal 5 Bab II terkait Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup tidak mencantumkan rujukan ayat. Kemudian, Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang termaktub dalam halaman enam.

“Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” ujar Pratikno dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/11).

Ia menyebut, temuan kekeliruan dalam penulisan dalam UU Cipker tersebut hanya bersifat teknis administratif, dan dinilai tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan UU Cipker.

“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” ucapnya.

Setidaknya terdapat dua pasal yang dinilai tidak sinkron dalam UU Ciptaker. Pertama, Pasal 5 Bab II terkait Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup dengan Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, yang termaktub di halaman enam.

Pasal 5 Bab II menyatakan bahwa "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait".

Namun, ayat yang menjelaskan turunan pasal itu malah tercantum pada Pasal 6 Bab II yang berbunyi, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan perizinan perusahan berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi". 

Sponsored

Pasal UU Ciptaker lainnya yang menjadi sorotan publik adalah Pasal 9 Ayat (1) paragraf 4 tentang Perbankan Syariah UU Ciptaker yang dinilai tidak sinkron dengan Ayat (3). Keduanya, mengatur terkait pendirian atau kepemilikian bank umum syariah.

Ayat (1) menyebutkan, "Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan atau dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, pemerintah Indonesia, serta WNI/badan hukum Indonesia dengan WNA atau badan hukum asing secara kemitraan. Diktum tersebut tidak sinkron dengan ketentuan ayat (3) yang mengatur maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing".

Padahal, di pasal sebelumnya disebutkan, bahwa siapa saja yang berhak mendirikan atau memiliki bank syariah, (seperti) WNI atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing.

Untuk diketahui, UU Ciptaker akhirnya disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. Dengan demikian, regulasi itu telah sah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Naskah setebal 1.187 halaman itu 1.187 sudah dapat diunduh melalui setneg.go.id.

Berita Lainnya
×
tekid