sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mensos Juliari tersangka, Presiden Jokowi: Kita hormati proses hukum

Jokowi menegaskan, sudah berulang kali mengingatkan semua pejabat negara berhati-hati menggunakan anggaran.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 06 Des 2020 13:47 WIB
Mensos Juliari tersangka, Presiden Jokowi: Kita hormati proses hukum

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan menghormati proses hukum usai Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB), ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan melalui keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (Jabar), Minggu (6/12).

"Tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi, sudah sejak awal," ujarnya.

Diketahui, Juliari bersama empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial Covid-19 untuk Jabodetabek.

Jokowi menegaskan, sudah berulang kali mengingatkan semua pejabat negara untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran. "Itu uang rakyat. Apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial, dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," tegasnya.

Usai operasi tangkap tangan, Sabtu (5/12) dinihari, komisi antikorupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Selanjutnya, dua pihak swasta diduga sebagai pemberi Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Tiga tersangka sudah ditahan, sementara Juliari dan Adi masih dalam pemeriksaan penyidik KPK usai menyerahkan diri.

Pada perkaranya, Mensos Juliari besama PPK, Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari pihak swasta, Ardian serta Harry. Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Terkait proyek tersebut, imbuh Firli Juliari kemudian menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK. Pelaksanaan pengadaan itu diterka dengan penunjukan langsung para rekanan. "Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS," ujarnya.

Sponsored

Fee tiap paket bansos, imbuh Firli, disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Selanjutnya, dua orang itu membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier pada Mei dan November 2020.

"Sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS, dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS," kata Firli.

Juliari diterka mengetahui penunjukan PT RPI dan Adi menyetujuinya. Sementara pada pelaksaan paket bansos periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari melalui Adi sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N, Sekretaris Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ucap Firli

"Untuk periode kedua pelaksaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuhnya 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid