sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mensos: Pemda yang tentukan siapa berhak dapat bansos

Pemerintah daerah merupakan kunci penyaluran bansos tepat sasaran atau tidak.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 02 Sep 2021 14:33 WIB
Mensos: Pemda yang tentukan siapa berhak dapat bansos

Pemerintah daerah merupakan kunci penyaluran bantuan sosial atau bansos tepat sasaran atau tidak. Karena undang-undang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memutakhirkan data kemiskinan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, undang-undang memberikan kewenangan kepada pemda memutakhirkan data. Isi pemutakhiran itu adalah siapa saja yang layak masuk dan tidak dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengaturan itu ada di Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Proses pemutakhiran data dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas.

"Pemda dan jajaran sampai tingkat desa/kelurahan punya kewenangan penuh menentukan yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak," kata Mensos, dikutip dari laman resmi Kemensos, Kamis (2/9).

Risma menyatakan itu menanggapi kasus salah sasaran penerima bansos di beberapa daerah. Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Masyarakat di Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa. Mereka melayangkan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Tri Rismaharini menjelaskan jajaran Kemensos telah mengecek informasi tersebut. Ia memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi tercantum sebagai penerima BST. Kini, Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.

Pemutakhiran data diatur di Pasal 8, 9, dan 10 UU 13/2011. Pasal itu pada intinya mengamanatkan pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. Pasal 8 misalnya, ditulis bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

"Kemensos tidak melakukan pendataan langsung. Kemensos tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhirannya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Risma.

Sponsored

Mensos mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. Ia mengingatkan bahwa data kemiskinan itu dinamis.

"Ada yang pindah, meninggal, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmong ini malah kepala desanya sendiri. Maka harus dikawal terus," tegas dia.

Berita Lainnya
×
tekid