sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Kanwil Kemenag Jatim akui siapkan pesangon untuk Lukman Hakim

Telah menjadi tradisi bila menteri datang ke Jawa Timur harus 'disangoni'.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 27 Nov 2019 14:56 WIB
Eks Kanwil Kemenag Jatim akui siapkan pesangon untuk Lukman Hakim

Bekas Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Roziqi secara lugas menyebut eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy memberikan bantuan kepada terpidana kasus suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris Hassanuddin.

Hal itu diungkapkan Roziqi saat bersaksi untuk terdakwa Rommahurmuziy dalam sidang lanjutan suap pengisian jabatan Kemenag Provinsi Jawa Timur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan, mengonfirmasi keterangan Roziqi seperti dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Keterangan itu berisi percakapan Roziqi dengan Haris Hasanuddin, 17 Februari 2019.

Dalam percakapan itu Haris menerangkan sudah mendapat restu dari pria yang akrab disapa Rommy untuk bertemu dengan Sekjen Kemenag, Nur Kholis, untuk membicarakan proses pencalonan menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

"Saudara saksi (Roziqi) menjelaskan bahwa Haris berencana menghadap Sekjen. Dan saya bertanya kepada Haris, apakah saudara Haris diperintahkan untuk menghadap Sekjen atau memang inisiatif sendiri? Haris jawab, mau menghadap dan sudah bilang ke Pak Rommy dengan jawaban 'Ya sudah bagus, hadap sekjen aja," kata Wawan, saat membacakan BAP Rommy.

Menanggapi keterangan itu, Roziqi menyimpulkan bahwa Rommy telah memberikan jalan lebar untuk Haris agar dapat bertemu Sekjen Kemenag, Nur Kholis. Padahal, saat itu proses penjaringan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timutlr masih berlangsung. "Kan dia cerita ya. Ya mungkin itu silakan lanjut, gitu," ucap Roziqi.

Atas dasar itu, Wawan menanyakan makna pernyataan Rommy tersebut, sama dengan memberikan 'lampu hijau' kepada Haris Hasanuddin untuk menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

"Mungkin juga," tandas Roziqi. 

Tradisi Menteri Datang 'Disangoni'

Dalam kesempatan yang sama, bekas Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Roziqi membenarkan telah menyarankan agar Haris untuk memberikan pesangon kepada Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin. 

Jaksa Wawan mengonfirmasinya berdasarkan keterangan Roziqi dalam BAP terdakwa Romahurmuziy. Dalam keterangan itu, Roziqi menyarankan Haris untuk memberikan pesangon agar politikus PPP itu dapat melantik Haris yang saat itu terpilih menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag JawaTimur.

"Saya menyarankan ke Haris Hasanuddin agar melayani akomodasi Menteri Agama. Misalnya mengajak makan, memberi oleh-oleh dengan mengatakan mbok sangoni toh. Dan dibilang oleh Haris Hasanuddin bahwa hal tersebut sudah dilakukan. Benar?" tanya Wawan, saat membacakan BAP Rommy.

Roziqi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pesangon itu merupakan tradisi yang sering dilakukan jika ada pejabat negara Kemenag bertandang ke daerah Jawa Timur. "Itu kebiasaan, tradisi kalau ada menteri datang disangoni. Tidak harus pakai duit bisa suvenir," tutur Roziqi.

Namun demikian, Roziqi tidak mengetahui persis uang yang telah diberikan Haris kepada Lukman. Dia juga tidak mengetahui apakah saran itu ditidaklanjuti oleh Haris atau tidak.

"Gimana selanjutnya, memberi atau ndak yang tahu dia (Haris). Saya ndak tahu betul ngasih berapa, dimana," tutup Roziqi.

Dalam surat dakwaan Haris, Lukman disebut telah menerima uang sebesar Rp70 juta dari Haris Hassanuddin. Pemberian uang itu dilakukan dua tahap. 

Pertama, sebesar Rp50 juta di Hotel Mercure, Surabaya pada 1 Maret 2019. Kedua, sebesar Rp20 juta di Pesantren Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret 2019.

Dalam sidang itu, Roziqi bersaksi untuk terdakwa Rommy. Rommy telah didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin. Suap diterima Rommy secara bertahap dari Januari-Maret 2019.

Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Rommy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid