sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri diimbau tak ulur penyerahan LHKPN

"Memang masih ada jangka waktunya, tapi lebih baik kalau lebih cepat melaporkan."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 03 Des 2019 08:05 WIB
Menteri diimbau tak ulur penyerahan LHKPN

Para menteri di Kabinet Indonesia Maju diimbau tak mengulur waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati menilai, tak ada alasan bagi para menteri untuk tidak segera menyerahkan LHKPN masing-masing. 

"Memang masih ada jangka waktunya, tapi lebih baik kalau lebih cepat melaporkan," kata Yayuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/12).

Tenggat waktu penyampaian LHKPN berada di tanggal 20 Januari 2019. Dengan demikian, masih ada cukup waktu bagi para menteri dan pejabat negara lainnya untuk menyampaikan LHKPN. 

Lagi pula, dia menjelaskan, proses penyampaian LHKPN sudah cukup sederhana. Para penyelenggara negara juga dapat menyampaikan laporan secara online, dengan mengunggah sejumlah dokumen yang diperlukan. 

Dengan demikian, para pejabat dapat menyampaikan LHKPN di mana pun, tanpa harus mendatangi Gedung KPK. Namun bagi para pejabat yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK juga akan menerimanya.

Selain itu, KPK juga menyediakan tim asistensi untuk membantu pengisian LHKPN. Yayuk menyebut, semua telah disiapkan untuk memudahkan para pejabat dalam proses pelaporan LHKPN.

"Kalau ada kesulitan, bisa menghubungi KPK," katanya. 

Sejauh ini, Yayuk melanjutkan, kendala yang ditemukan berada pada penyampaian LHKPN pejabat dengan latar belakang swasta. Sebab dokumen yang harus dilampirkan lebih banyak ketimbang yang sudah menjadi pejabat negara.  

Sponsored

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menyampaikan LHKPN ke Gedung KPK, Senin (2/12). Dia mengaku terdapat penambahan nilai kekayaan yang ia sampaikan dalam LHKPN tersebut.

"Sejak zaman saya laporan terakhir jadi pejabat itu tahun 2013, tentu ada penambahan (harta kekayaan), kan sudah 6 tahun," ujar Mahfud usai melaporkan LHKPN.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku selalu tertib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Karena itu, penyerahan LHKPN tahun ini pun dapat berjalan tanpa kendala

"Sejak tahun 2002 saya laporan itu dua tahun sekali, jadi pejabat, dua tahun saya lapor, dua tahun saya lapor, sehingga hanya menyambung saja yang berubah yang mana, yang baru yang mana. cuma begitu saja," kata Mahfud.

Berita Lainnya
×
tekid