sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Enggar batal diperiksa KPK

Menteri Enggar saat ini sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, sehingga dijadwalkan ulang pada 8 Juli 2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 02 Jul 2019 11:09 WIB
Menteri Enggar batal diperiksa KPK

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendag Enggar beralasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

"KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang pada pekan depan. Febri beharap Mendag Enggar dapat memenuhi panggilan tersebut guna menerangkan informasi dalam perkara tersebut.

"Kami akan jadwalkan pada tgl 8 Juli 2019 ini," ujar Febri.

Enggar bakal dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait perkara suap kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Enggar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IDN (Idung). 

Selain Enggar, tim penyidik juga memanggil Dyna Mardiana selaku Notaris, dan empat dari unsur swasta diantaranya: Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, Jimmy Samudera. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.

Keterangan dari Menteri Enggar dipandang penting oleh komisi antirasuah. Pasalnya, KPK mengendus aliran penerimaan suap baru oleh tersangka Bowo Sidik Pangarso. Berdasarkan dugaan tersebut, KPK telah mengindentifikasi empat sumber penerimaan gratifikasi oleh eks anggota DPR RI itu.

Adapun empat sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik itu ialah pengesahan peraturan menteri terkait gula kristal rafinasi, beberapa kegiatan yang ada di salah satu BUMN, proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, serta proses penglokasian anggaran pada beberapa kegiatan.

Sponsored

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga politikus Partai Golkar itu juga menerima uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Diduga, Menteri Enggar menyerahkan uang kepada Bowo Sidik untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Tersangka kasus suap kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Bowo Sidik Pangarso memang pernah menjabat sebagai pimpinan di Komisi VI DPR RI, salah satu mitranya ialah Kementerian Perdagangan dan Kementrian Pertanian.

Dalam perkaranya, KPK menduga Bowo Sidik bersama rekannya Indung telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. 

Perkara itu bermula saat perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dengan PT PILOG sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya dari PT HTK agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Kemudian, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu point MoU itu ialah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

KPK menduga Bowo menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan US$2 per metric ton.

Sebelumnya, diduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan US$85.130.

KPK menduga, uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.

Dalam temuan tersebut, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Berita Lainnya
×
tekid