sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri KKP janji usut dugaan eksploitasi ABK Indonesia

KKP akan berkoordinasi dengan lembaga di dalam dan luar negeri untuk mengawal kasus ini.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 07 Mei 2020 15:46 WIB
Menteri KKP janji usut dugaan eksploitasi ABK Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjanji akan mengawal dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal berbendera China, Long Xing 629. Jika benar terjadi perlakuan tidak manusiawi terhadap 18 ABK tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaporkan ke otoritas pengelolaan perikanan di laut lepas.

“KKP akan segera mengirimkan notifikasi ke RFMO (Regional Fisheries Management Organization) untuk kemungkinan perusahaan atau kapal mereka diberi sanksi,” ujar Edhy dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (7/5).

Sebanyak 18 ABK tersebut dilaporkan bekerja selama 18 jam sehari. Di antaranya ada yang mengaku pernah dipaksa berdiri selama 30 jam, dan empat orang di antaranya telah meninggal dunia. Edhy memastikan, pihaknya akan mengawal dugaan perlakukan tidak manusiawi terhadap ABK asal Indonesia yang dilakukan perusahaan bernama Dalian tersebut.

Perusahaan Dalian telah terdaftar sebagai authorized vessel di 2 RFMO, yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC). Sementara Indonesia juga sudah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC.

Edhy mengatakan, akan memastikan dan menemui para ABK selamat yang kini berada di Korea Selatan. Pemerintah Indonesia akan menuntut pertanggungjawaban perusahaan perekrut terkait jaminan gaji dibayar sesuai kontrak kerja dan pemulangan ke Indonesia. 

“Kami juga akan mengkaji dokumen-dokumen para ABK kita. Termasuk kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.

Edhy mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk menindaklanjuti video pelarungan jenazah ABK Indonesia di Korea Selatan.

Terkait pelarungan jenazah ABK di laut, hal tersebut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan yang mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO). Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.

Sponsored

Peraturan tersebut memperbolehkan pelarungan jenazah setelah memenuhi beberapa persyaratan.  Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan jika ada dokter kapal. Pelarungan harus menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.

Berita Lainnya
×
tekid