sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Perdagangan akan diperiksa KPK pada 2 Juli

Menteri Enggar diduga akan diperiksa untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 20 Jun 2019 00:56 WIB
Menteri Perdagangan akan diperiksa KPK pada 2 Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 Juli 2019. Kuat diduga, Menteri Enggar hendak diperiksa terkait kasus yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

“Jadi sudah diagendakan dan suratnya sudah kami sampaikan, untuk rencana pemeriksaan pada tanggal 2 Juli tahun 2019. Jadi surat panggilan itu sudah disampaikan dari pihak biro hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/6).

Febri menjelaskan, ada dua hal yang akan didalami KPK. Pertama terkait praktik dugaan suap. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi. Ada bagian dari uang yang diterima oleh Bowo Sidik Pangarso, yang diduga merupakan gratifikasi terkait proses pembahasan pengaturan soal lelang gula kristal rafinasi. 

“Itu yang perlu kami dalami dan perlu kami klarifikasi lebih lanjut,” ucap Febri. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Menteri Enggar diduga pernah menyerahkan uang kepada Bowo Sidik Pangarso untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Adapun Bowo Sidik Pangarso diketahui pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi VI, di mana salah satu mitranya ialah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Lebih lanjut, Febri berharap agar Menteri Enggar dapat memenuhi panggilan tersebut guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam perkara yang tengah didalami KPK.

Dalam kasus dugaan tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua Anggota Komisi VI DPR RI yaitu Inas Nasrullah Zubir yang berasal dari Fraksi Hanura dan Nasril Bahar dari Fraksi PAN. Selain itu, KPK juga menggali keterangan dari Wakil Ketua Komisi VI, M Haikal.

Febri menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami proses pengesahan salah satu peraturan menteri perdagangan di Komisi VI DPR RI.

Sponsored

"Mereka diklarifikasi terkait dengan materi atau poin pembicaraan yang dibahas pada rapat kerja antara DPR dengan mitra kerjanya yaitu Kementerian Perdagangan. Salah satu fokus yang didalami adalah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Kristal Rafinasi," kata dia.

Untuk mengungkap kasus ini, KPK berencana memanggil dua orang dari pihak panitia pengadaan lelang gula rafinasi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka ialah Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi Subagyo dan Sekretaris Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi Noviarina Purnami.

"Dua orang saksi ini akan diperiksa pada hari Jumat dan Senin, 21 dan 24 Juni 2019. Jadi dua saksi ini juga sudah diagendakan pemeriksaannya dan kami ingatkan agar mereka hadir memenuhi panggilan penyidik," ucap Febri.

Berita Lainnya
×
tekid