sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Perdagangan digugat atas kelangkaan minyak goreng

Kelangkaan dan mahalnya minyak goreng berujung gugatan praperadilan terhadap Lutfi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 29 Mar 2022 06:45 WIB
Menteri Perdagangan digugat atas kelangkaan minyak goreng

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan cq Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Praperadilan tersebut diajukan terkait kasus dugaan mafia minyak goreng.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal. Kasus ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha minyak goreng. 

Hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menimbun. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

"Oleh karenanya, MAKI hari ini, Selasa (29/3) sekitar jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, Gunung Sahari Selatan, akan mengajukan praperadilan," kata Boyamin melalui keterangan resminya, Selasa (29/3).

Menurut Boyamin, Kementerian Perdagangan memiliki 73 orang untuk PPNS Perlindungan Konsumen. Semestinya, PPNS tersebut mampu melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan seharusnya diungkap pada 21 Maret 2022. Namun, hingga kini tidak ada pengungkapan hal itu.

"Hingga pengajuan prapeadilan aquo, termohon belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka, sehingga atas tindakan termohon adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," ucap Boyamin.

Boyamin pun memohon hakim menerima gugatan tersebut. Selain itu, berharap hakim menyatakan secara hukum termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid