sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Siti buka peluang manfaatkan Bukit Soeharto untuk ibu kota baru

KLHK akan merampungkan kajian lingkungan untuk ibu kota baru dalam dua bulan.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 26 Agst 2019 21:55 WIB
Menteri Siti buka peluang manfaatkan Bukit Soeharto untuk ibu kota baru

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar membuka kemungkinan sebagian lahan di kawasan Bukit Soeharto di Kalimantan Timur akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru. Menurut Siti, hingga kini belum ada garis batas yang jelas mengenai wilayah ibu kota baru. 

"Meskipun Bapak Presiden nyebut, Penajam Paser Utara dan Kukar. Tapi deliniasi belum ketauan dan belum tahu persisnya. Sebagian (Bukit Soeharto) akan dipakai untuk pembangunan ibu kota. (Luasnya) belum tahu berapa karena deliniasinya belum ketahuan. Tapi, indikasinya ada," kata Siti di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8). 

Sebelumnya, Jokowi sudah mengumumkan akan memindahkan ibu kota ke kawasan di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Menurut Jokowi, wilayah tersebut paling ideal untuk calon ibu kota baru. 

Siti mengatakan, KLH akan merampungkan kajian lingkungan strategis untuk calon ibu kota baru paling lama dalam dua bulan mendatang. Menurut Siti, pemindahan ibu kota akan diarahkan supaya sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki lingkungan dan hutan di Kaltim. "Secara positif, kajian terhadap aspek lingkungan sudah bisa dilakukan," tuturnya. 

Meskipun sebagian kawasan Penajam Paser Utara dan Kukar merupakan kawasan hutan produksi, Siti optimistis hal itu tidak akan jadi kendala. 

Pasalnya, pemerintah punya kekuasaan untuk mengubah perencanaan kawasan hutan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No.104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

"Karena disebut negara (mempunyai) kekuatan memaksa secara sah berdasarkan Undang-undang Dasar (1945) dan undang-undang. Di dalam undang-undang, kekuasaan negara itu ada yang disebut kewenangan ekstraktif harus diambil. Yang penting kan enggak sewenang-wenang," kata Siti. 

Pemegang izin atau pihak swasta yang sedang mengelola hutan produksi itu, lanjut Situ, mau tidak mau harus mengikuti peraturan tersebut. "Pemegang izin, enggak pake ganti rugi lagi," tuturnya. 

Sponsored

Pernyataan Siti sedikit berbeda dengan pernyataan Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro. Sebelumnya, Bambang mengatakan pemerintah tidak akan menyentuh kawasan Bukit Soeharto. 

"Itu (Bukit Soeharto) hutan lindung jadi kita enggak boleh sentuh itu sebagai kota atau permukiman. Kami komit tidak mengganggu lingkungan apalagi hutan lindung," kata Bambang. 

Berita Lainnya
×
tekid