sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Susi: Buang sampah plastik ke laut, tenggelamkan!

Susi memperkirakan jumlah sampah plastik akan melebihi jumlah ikan yang hidup di laut Indonesia pada 2040.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 21 Jul 2019 10:39 WIB
Menteri Susi: Buang sampah plastik ke laut, tenggelamkan!

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan orang-orang yang membuang sampah plastik ke lautan harus diberi sanksi karena merusak lingkungan. Sambil berseloroh, Susi mengatakan pelakunya juga harus ditenggelamkan, seperti para pencuri ikan asing yang selama ini kapalnya ditenggelamkan oleh kementerian Susi.

"Pencuri ikan kita tenggelamkan. Nah, sekarang pencuri ikan pergi, datanglah plastik. Pembuang sampah plastik ke lautan juga harus kita tenggelamkan," kata Menteri Susi dalam Pawai Bebas Plastik di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).

Susi mengatakan, wilayah Indonesia didominasi oleh laut yang mencapai 71% dari seluruh wilayah Nusantara. Sebanyak 70% sampah plastik yang dibuang warga, juga akan berakhir di laut.

Tanpa ada upaya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, Susi memperkirakan jumlah sampah plastik akan melebihi jumlah ikan yang hidup di laut Indonesia pada 2040.

Karena itu, Susi mengajak seluruh warga mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, termasuk penggunaan sedotan plastik sekali pakai.

"Jangan minum pakai sedotan plastik. Kalau minum pakai sedotan seperti baby (bayi), malu-maluin," kata Susi.

Dalam acara yang dimeriahkan oleh penampilan Kaka dan Ridho Slank, serta musisi Navicula dari Bali, Menteri Susi juga mengajak masyarakat untuk menolak penggunan plastik sekali pakai. Susi berharap seluruh masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam lingkungan tempat semua orang hidup.

"Ayo semua ikut pawai bersama saya, kita kampanyekan tolak plastik sekali pakai, yang buang plastik sembarangan melanggar HAM," teriak menteri Susi melalui pengeras suara. (Ant)

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid