sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Merasa dipojokkan media, tim hukum PDIP datangi Bareskrim

PDIP mengeluhkan pemberitaan sejumlah media belakangan ini.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 17 Jan 2020 19:35 WIB
Merasa dipojokkan media, tim hukum PDIP datangi Bareskrim

Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/1), untuk berkonsultasi soal hukum pidana dengan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Tim hukum partai berlambang banteng moncong putih itu juga menyerahkan salah satu bukti berita yang memojokkan PDIP ke penyidik.

"Kami diterima Direktur Siber," kata Ketua Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta di Kantor Bareskrim, Jumat (17/1).

Pihaknya, sambung I Wayan, mengeluhkan pemberitaan sejumlah media belakangan ini. Dia merasa partainya telah difitnah.

"Kami sampaikan bagaimana posisi PDIP yang dipojokkan dengan pemberitaan yang tidak benar," jelas I Wayan.

Contohnya, jelas dia, PDIP oleh sejumlah media disebut menghalang-halangi upaya penggeledahan KPK terhadap Kantor DPP PDI-P.

"Mereka mengatakan punya surat penggeledahan, ternyata belakangan dibantah. Tapi kan sudah terlanjur, kami dituduh seolah-olah menghalangi (upaya penggeledahan)," terangnya.

Lebih lanjut I Wayan menjelaskan, dalam pemberitaan juga disebut telah disita satu kontainer berisi barang bukti dari Kantor DPP PDIP.

Sponsored

"Itu sama sekali tidak benar. Itu bohong," katanya.

Dia menegaskan, tidak ada penggeledahan penyidik KPK di Kantor DPP PDIP. Dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan caleg terpilih yang menjerat anggota KPU Wahyu Setiawan, kata dia, belum ada tersangka dari kader PDIP.

"Belum ada yang berstatus tersangka. Baru penyelidikan. Kan tidak mungkin ada upaya paksa, tidak mungkin ada penggeledahan," ungkapnya.

Namun, lanjut I Wayan, pemberitaan yang berkembang di media justru memojokkan PDIP. "Seolah-olah PDI-P tuh partai yang tidak taat hukum. Padahal kebalikannya, kami sangat menghormati hukum," katanya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga menerima suap senilai Rp900 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Wahyu disebut meminta uang sebagai dana operasional agar Harun ditunjuk sebagai anggota DPR untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum menjalani pelantikan. 

Wahyu diduga dibantu mantan anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader partai berlambang banteng Saeful Bahri untuk memuluskan niat Harun menjadi anggota DPR melalui skema penggantian antarwaktu (PAW).

KPK telah menetapkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Adapun Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid