sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Minta maaf, Wamenkumham akui draf RKUHP terbaru belum dipublikasikan

Draf RKUHP terbaru tidak dipublikasikan agar tidak melanggar tata tertib DPR RI.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 22 Jun 2021 16:32 WIB
Minta maaf, Wamenkumham akui draf RKUHP terbaru belum dipublikasikan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengakui belum ada publikasi draf rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) terbaru. Juga belum mempublikasikan dalam kegiatan sosialisasi di 12 kota.

Draf RKUHP yang beredar saat ini masih merupakan hasil penyusunan pada 2019 lalu, dan batal disahkan setelah muncul kontroversi dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyurati DPR RI untuk ditarik, draf RKUHP terbaru sengaja tidak dipublikasikan karena alasan politik. “Saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan, karena sosialisasi yang dilakukan di 12 kota memang kita tidak pernah menyerahkan draft terakhir. Mengapa kita tidak pernah menyerahkan draf terakhir, karena ini lebih pada masalah politis dan bukan alasan akademik,” ucapnya dalam diskusi virtual, Selasa (22/6).

Jadi, draf RKUHP terbaru tidak dipublikasikan agar tidak melanggar tata tertib DPR RI. Sebab, setiap rancangan regulasi harus memperoleh persetujuan DPR RI terlebih dahulu sebelum disosialisasikan ke publik.

Ia mengklaim, tim internal pemerintah telah melakukan perubahan terhadap draf RKUHP dengan menampung masukan dari koalisi masyarakat sipil. Misalnya, menghapus pasal-pasal dalam draf RKUHP yang dianggap berpotensi over kriminalisasi. Selain itu, ada pula pasal-pasal dalam draf RKUHP yang diformulasikan ulang. Misalnya, pasal tentang aborsi dan pemerkosaan.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah menyelenggarakan 11 kegiatan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di sejumlah daerah meliputi Medan, Semarang, Bali, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Lombok dan Manado.

Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, dari 11 kegiatan tersebut, pemerintah hanya intensif menyebarkan 5 materi dari tim perumusnya. Bahkan draft RKUHP yang menjadi objek utama sosialisasi tersebut baru diberikan aksesnya hanya ke peserta di Manado.

Akses dokumen RKUHP sangat eksklusif, kata YLBHI, hanya dibagikan khusus untuk peserta yang hadir di Hotel Four Point Manado maupun secara daring melalui kanal zoom. Akses dokumen RKUHP disebut tidak tersedia di lembaga Kemenkumham ataupun BPHN baik berupa offline maupun online (website) yang mudah diakses masyarakat, sesuai dengan Pasal 96 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Pun diberikan kepada peserta sosialisasi di Manado, draft RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draft tanpa ada perubahan sama sekali dengan draft RKUHP yang ditolak oleh masyarakat pada September 2019 lalu. Dengan demikian 24 poin permasalahan RKUHP yang telah Aliansi petakan masih ada, tidak diperbaiki,” ujar perwakilan Aliansi Nasional Reformasi KUHP sekaligus Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid