sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Minta Pemda kelola limbah medis, Tito: Bisa buat aturan sanksi

Percepatan pengelolaan limbah medis sesuai kewenangan masing-masing Pemda.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 13 Nov 2020 12:32 WIB
Minta Pemda kelola limbah medis, Tito: Bisa buat aturan sanksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar membantu mempercepat pengelolaan limbah medis bahan beracun dan berbahaya (B3). Percepatan pengelolaan limbah medis sesuai kewenangan masing-masing Pemda.

“(Bisa) dibuat aturannya, dibuat programnya untuk perbantuannya. Berikut sanksi-sanksinya, bahkan bila perlu dukungan penganggaran sesuai dengan ruang fiskal masing-masing,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim surat kepada seluruh kepala daerah. Surat bernomor 440/2804/OTDA tertanggal 27 Mei 2020 meminta gubernur untuk meningkat kinerja pengelolaan limbah medis B3. Terkhusus, pengelolaan limbah medis B3 di fasilitas karantina atau fasilitas perawatan penderita Covid-19.

“Ini harus ada pengelolaan tersendiri, bahkan tempat-tempat yang bukan fasilitas kesehatan, tetapi digunakan untuk karantina tentunya juga berpotensi terdapat kandungan virus,” tutur Tito.

Untuk pengelolaan tersendiri fasilitas kesehatan bagi penderita Covid-19 tersebut, masing-masing Pemda harus membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPT) bidang pengelolaan limbah medis. Pembentukan UPT harus tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah.

“Ini dasar hukumnya sudah ada,” ujar Tito.

Pengelolaan limbah medis bisa melindungi manusia dari penyebaran Covid-19. Juga dapat mencegah dari berbagai penyakit akibat pencemaran limbah medis tersebut. Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 59 menyatakan, bahwa setiap orang wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya. Jika tidak mampu mengelola limbah secara mandiri, kata dia, bisa diserahkan kepada orang lain atau pihak berwenang.

Ia pun mendorong Pemda berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, swasta, dan lembaga non pemerintah agar pengelolaan limba medis dapat terselenggara dengan baik dan benar.

Sponsored

“Jangan sampai nanti ada limbah-limbah yang berbahaya dari segi kesehatan, langsung dibuang begitu saja, di lingkungan ke dalam sungai, ke dalam kolam air tanpa melalui pengelolaan agar aman terlebih dahulu,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid