sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Miris, lahan pertanian di 24 daerah Jawa Timur terus menyusut

Dari tahun 2018 ke 2019 alih fungsi lahan pertanian mencapai 9.597 hektare. 

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 09 Jan 2020 23:30 WIB
Miris, lahan pertanian di 24 daerah Jawa Timur terus menyusut

Sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten/kota tentang Lahan Pangan Produktif Berkelanjutan (LP2B). Akibatnya lahan pertanian menyusut karena alih fungsi.

Berdasarkan hasil kajian Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), tercatat dari tahun 2018 ke 2019 lahan pertanian yang beralih fungsi mencapai 9.597 hektare, menjadi perumahan, industri hingga pergudangan. 

"Mungkin belum mempunyai Perda (LP2B) menjadi salah satu faktor cepatnya peralihan lahan pertanian," ujar Hadi dikonfirmasi, Kamis (9/1) 

Hadi menyebut kabupaten/kota yang mempunyai aturan perlindungan lahan berupa LP2B hanya 14 daerah. Sisanya 24 kabupaten/kota perlindungan lahan menjadi satu ke Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). 

Dinas Pertanian berharap pemerintah daerah yang belum memiliki Perda LP2B agar segera membuatnya, sehingga pencegahan penyusutan lahan dapat dimaksimalkan.

"Perda ini akan memperkuat landasan hukum. Mengingat selama ini peralihan fungsi lahan tetap terjadi secara leluasa. Apalagi tidak adanya Perda khusus yang melindungi," paparnya.

Dinas Pertanian terus melakukan sosialisasi kepada daerah yang belum memiliki Perda agar segera menyusun Perda LP2T tersebut. Mengingat rata-rata ribuan hektar berkurang pertahunnya karena kabupaten/kota belum punya Perda. 

Untuk mencegah tanah menyusut, Dinas Pertanian mendorong petani agar menggenjot nilai indek tanam. Selain itu, petani juga diminta mau menaikkan nilai tambah hasil pertanian mereka.

Sponsored

"Untuk mempersempit lahan pertanian itu, kita hanya bisa menaikkan indek pertanaman. Kalau hanya padi maka ditumpangsari," tuturnya. 

Sedangkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mahdi berharap pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota segera membuat aturan tegas yang mengatur tentang perlindungan atas lahan pangan. 

"Kondisi lahan pangan kita kian menyempit akibat kebutuhan akan tempat tinggal," kata Mahdi. 

Mantan Wakil ketua Komisi D DPRD Jatim itu menjelaskan, berkurangnya lahan pertanian ini berdampak terhadap ketersediaan bahan pangan di Jatim. Jika hal ini terus dibiarkan, produksi pangan tentunya menurun. 

Politikus PPP itu meminta Pemprov Jatim segera melakukan koordinasi dengan semua stackholder dan juga Pemkab/Pemkot membahas perlindungan lahan pertanian. Mengingat dalam Perda RTRW sudah jelas mengatur soal tata ruang.

"Soal lahan rumah dan industri kan sudah ada aturan dan pengaturannya di RTRW, ya harusnya kita konsistenn dengan yang sudah diatur disana," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid