sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Misteri 'buku merah' yang disita Polda Metro dari KPK

Polda Metro Jaya menyita 'buku merah' yang menyeret nama Kapolri Tito Karnavian atas dugaan suap impor daging sapi.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 31 Okt 2018 00:41 WIB
Misteri 'buku merah' yang disita Polda Metro dari KPK

Polda Metro Jaya menyita 'buku merah' yang menyeret nama Kapolri Tito Karnavian atas dugaan suap impor daging sapi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya penyitaan 'buku merah' oleh Polda Metro Jaya pada Senin (29/10) malam. 

Juru Bicara KPK itu mengungkapkan, buku bank berwarna merah atas nama Ir. Serang Noor dengan nomor rekening 4281755174 BCA Kantor Cabang Utama Sunter Mall, Jakarta Utara, disita. Disertai satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015-16 Januari 2017.

"(Disita pula) satu buah buku bank berwana hitam bertuliskan kas dollar PT Aman Abadi Tahun 2010," jelasnya, Selasa (30/10).

Febri menjelaskan, keputusan pimpinan KPK untuk memberikan dua barang bukti itu lantaran telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018. 

Keputusan itu dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Ketua KPK pada Rabu (24/10) lalu. 

"Pada penetapan pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor," jelasnya. 

Febri menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Sementara itu dari KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Korsup Penindakan dan Labuksi. 

Sponsored

Febri menjelaskan, jika mengacu pada surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya, penyitaan dilakukan dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dalam surat tersebut tertulis pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017, di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain itu, Febri juga menjelaskan pihaknya siang ini telah memberikan jawaban atas praperadilan 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh MAKI di Pengadilan Negeri Jaksel. 

"Pada jawaban tersebut, KPK menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tiga orang telah dilakukan, yaitu Basuki Hariman, Patrialis Akbar dan Ng Fenny," jelasnya. 

Lembaga antirasuah itupun menjelaskan penyobekan terhadap buku merah tengah disidik oleh Polda Metro Jaya sebagaimana surat yang pernah diterima oleh KPK.

"Sesuai hukum acara, setelah jawaban KPK, maka akan diagendakan pembuktian dari masing-masing pihak hingga putusan yang dijatuhkan dalam waktu tujuh hari," katanya. 

Berita Lainnya
×
tekid