sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK batasi jumlah saksi dalam PHPU pilpres

Jika ada yang ingin mengajukan saksi lebih dari jumlah yang telah disepakati dalam RPH, bisa disampaikan dalam persidangan.

Kudus Purnomo Wahidin Fadli Mubarok
Kudus Purnomo Wahidin | Fadli Mubarok Senin, 17 Jun 2019 13:49 WIB
MK batasi jumlah saksi dalam PHPU pilpres

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan pihak termohon dan pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Juru bicara MK, Fajar Laksono penetapan tersebut telah berdasar keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK.

"Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi, 15 saksi keterangan dan dua saksi ahli," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/6).

Aturan pembatasan jumlah saksi berdasarkan keputusan RPH yang digelar sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6).

Jika ada yang ingin mengajukan saksi lebih dari jumlah yang telah disepakati dalam RPH, bisa disampaikan dalam persidangan. Nanti Majelis Hakim yang memutuskan.

MK belum menerima daftar saksi yang diajukan baik oleh pihak pemohon Tim Hukum Prabowo-Sandi maupun pihak termohon, yakni Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perlu diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengatakan telah mempersiapkan 30 saksi yang diajukan dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Mereka pun telah meminta jaminan keselamatan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menghormati jalannya persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengimbau agar segenap masyarakat tidak turun ke jalan dan bersikap bijak pada keputusan persidangan.

Sponsored

"Saya kira sudah ada imbauan juga dari kedua calon, khususnya Pak Prabowo yang disampaikan melalui video agar tidak ada pengerahan massa. Memercayakan kepada pembela atau kepada tim hukum yang ditunjuk secara resmi oleh pasangan Pak Prabowo dan Pak Sandi," kata Abdul usai Halal Bihalal di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Penyelesaian sengketa pilpres memang seharusnya diselesaikan lewat jalur konstitusional, yakni MK. Jalur tersebut merupakan penyelesaian yang damai dan dapat memberikan suasana kondusif.

Di sisi lain, MK hendaknya bekerja secara profesional dan transparan dengan segala keterbukaannya. Sehingga hasil keputusan MK dapat diterima dengan baik oleh akar rumput.

Lebih lanjut, Abdul mengapresiasi sidang perdana yang sudang berlangsung pada Jumat (14/6). Menurut dia, sidang yang telah berlangsung itu berjalan dengan baik. Abdul berharap pada sidang berikutnya semuanya akan lebih kondusif lagi.

"Ketika MK mengambil keputusan, kami berharap semua pihak dapat menerima putusan itu dengan jiwa besar. Inilah penyelesaian terbaik yang konstitusional dan penyelesaian yang paling tepat untuk menyelesaikan persoalan politik khususnya persoalan sengketa pilpres," papar dia.

Keputusan MK memiliki sifat final and finding, memiliki sifat paripurna dan mengikat. Maka dari itu, tidak akan ada proses hukum selanjutnya setelah putusan MK.

 "Maka tidak ada jalan lain bagi kita sekalian kecuali sami'na wa atho'na. Kita mematuhi dan menerima putusan MK itu dengan jiwa besar dengan segala keikhlasan dan dengan segala kedewasaan politik," tegas Abdul.

Berita Lainnya
×
tekid