sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK belum tentu bakal periksa Wapres JK 

Keterangan JK tidak akan diperlukan jika MK langsung memutus uji materi masa jabatan Presiden dan Wapres.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 30 Jul 2018 14:35 WIB
MK belum tentu bakal periksa Wapres JK 

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kemungkinan tidak memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), dalam sidang judicial review (uji materi) masa jabatan Presiden dan Wapres yang diajukan Partai Perindo. JK berstatus sebagai pihak terkait dalam uji materi pasal 16 huruf n dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketua Hakim Panel Arief Hidayat mengatakan, MK telah menerima permohonan yang diajukan JK, melalui  A Irmanputra Sidin Associates untuk menjadi pihak terkait. Namun dia mengakui, hingga saat ini belum mengundang JK karena proses persidangan baru berjalan hingga sidang panel kedua. 

Dia menjelaskan, hukum acara MK mengharuskan hakim panel melapor dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memproses pengujian. Nantinya dalam rapat tersebut, akan ditentukan apakah uji materi akan diteruskan atau langsung diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

"Nanti akan kami laporkan, bahwa ada dua kemungkinan yaitu bisa diteruskan ke pleno (persidangan), atau bila dinilai cukup, maka akan langsung diputus," kata Arief.

Jika RPH memutuskan agar perkara tersebut langsung diputus, maka dengan demikian, MK sudah barang tentu tidak akan mendengarkan keterangan JK sebagai pihak terkait. 

Uji materi ini, mempersoalkan frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun" yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Frasa tersebut akan diuji terhadap Pasal 7 UUD 1945.

Perindo selaku pihak pemohon dalam uji materi dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018, menilai frasa tersebut tidak relevan bila ditafsirkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, dibatasi oleh masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk menjabat dalam jabatan yang selama dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Pemohon mendalilkan proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai satu pasangan di Pilpres 2019 terkendala dengan adanya frasa a quo.

Sponsored

Dalam dalilnya, pemohon menyebutkan seharusnya instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi, terlebih mengamputasi, hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden, meskipun telah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden dua kali masa jabatan yang sama, sepanjang tidak berturut-turut.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid