sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK gelar sidang lanjutan uji materi peleburan lembaga iptek ke BRIN hari ini

Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan pemerintah dan DPR serta penjelasan Mahkamah.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Selasa, 07 Des 2021 07:20 WIB
 MK gelar sidang lanjutan uji materi peleburan lembaga iptek ke BRIN hari ini

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) terhadap UUD 1945, Selasa (7/12) hari ini. Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan pemerintah dan DPR.

Agenda sidang perkara nomor 46/PUU-XIX/2021 ini merupakan agenda yang tertunda. Sebelumnya, pemerintah dan DPR berhalangan hadir. Menurut Wasis Susetio, kuasa hukum penguji materi, selain pemeriksaan lanjutan itu agenda sidang juga ditambah "penjelasan Mahkamah". 

Sidang digelar pukul 11.00 WIB. "Ini lucu, betul-betul baru. Belum pernah ada dalam sejarah Mahkamah mengagendakan agenda seperti ini, yakni memberikan penjelasan," kata Wasis kepada Alinea.id, Senin (6/12).

Wasis menduga, penjelasan ini ada kaitannya dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang uji materi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dalam amar putusan kasus itu, MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan MK diucapkan. 

Wasis menjelaskan, sebagai kuasa hukum penguji materi Heru Susetyo, pihaknya menguji kata 'terintegrasi' dan frasa a'antara lain' yang tertuang di Pasal 48 (ayat 1) UU 11/2019 berikut penjelasannya. Oleh pemerintah, Pasal 48 ini diubah jadi Pasal 121 di UU Cipta Kerja. 

Bisa jadi, duga Wasis, majelis hakim konstitusi akan membuat putusan sela. Putusan sela itu berisi penjelasan terkait putusan nomor 91/2020. "Kita akan lihat bagaimana kemungkinan-kemungkinannya," kata Wasis.

Uji materi ini disidangkan pertama kali pada 21 September lalu. Heru Susetyo yang anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta dan peneliti di Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu meminta tafsir kata "terintegrasi" dan frasa "antara lain". 

Pasal 121 berbunyi: "(1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional."

Sponsored

Penjelasan Pasal 121: "Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Perrerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional."

Oleh pemerintah, kedua frasa dimaknai sebagai pembubaran yang diikuti peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT) juga litbang di 48 kementerian/lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT sudah dibubarkan dan kemudian bergabung ke BRIN, September lalu. 

Pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir 'terintegrasi' dan 'antara lain' yang multitafsir itu. Agar ada jaminan kepastian hukum, Heru meminta majelis hakim MK menetapkan frasa 'teringrasi' di Pasal 121 dan frasa 'antara lain' di penjelasan tidak bertentangan dengan Pasal 28D (ayat 1) UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai BRIN adalah badan yang hanya melakukan koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program dan anggaran, Sumber Daya Iptek bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.

Atau frasa 'antara lain' dalam penjelasan Pasal 121 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D (ayat 1) UUD 1945 dan tidak memunyai kekuatan hukum mengikat. "Konstruksi yang kita bangun hanya meluruskan, membangun koridor untuk menghindari penyimpangan tafsir karena ada frasa multitafsir," kata Wasis kepada Alinea.id, 20 September lalu.

Berita Lainnya
×
tekid