sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK janji bersikap netral terhadap uji materi UU Ciptaker

MK persilakan publik kawal dan monitor setiap persidangan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 08 Okt 2020 11:42 WIB
MK janji bersikap netral terhadap uji materi UU Ciptaker

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan bersikap netral jika ada yang mengajukan uji materi (judicial review) produk Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dikeluarkan DPR RI dan Pemerintah. UU Cipta Kerja telah disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10 lalu.

Pernyataan ini merespons keraguan publik akan independensi MK apabila ada yang mengajukan uji materi UU Cipta Kerja. Sejumlah elemen masyarakat berencana mengajukan uji materi karena undang-undang sapu jagat ini dinilai menyalahi prosedur yang benar. Dan substansi undang-undang banyak merugikan masyarakat.

Salah satu keraguan atas independensi MK adalah permintaan dukungan Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" pada 28 Januari 2020 lalu. 

"Pada kesempatan ini saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah berada dalam satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," kata Jokowi saat itu, di gedung MK.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menganggap, permintaan Jokowi merupakan pernyataan politik yang tidak bisa dihindarkan.

"Sebagai pernyataan politik, ya itu tak bisa dihindarkan. Tetapi semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata Fajar, kepada wartawan, Kamis (8/10).

Fajar menegaskan, pihaknya terbuka bagi publik untuk dapat melayangkan uji materi UU Ciptaker ke MK.

"Tidak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapanpun dan berapapun," klaimnya.

Sponsored

Dia menerangkan proses pengajuan uji materi akan dilakukan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku. Dia berharap, publik dapat mengawal proses persidangan UU Ciptaker guna menuangkan nilai transparansi di MK.

"Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," katanya.

Diketahui, sejumlah serikat buruh berencana mengambil opsi mengajukan uji materi ke MK pasca-UU Ciptaker disahkan DPR dalam rapat paripurna, Senin (5/10).

“Kalau dari kami, memang langkah konstitusinya akan melakukan uji materi. Baik dalam proses formil maupun secara materiil isi dari RUU Cipta Kerja. Kami pasti melakukan judicial review,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Roy Jinto dalam diskusi virtual, Selasa (6/10).

Senada dengan itu, Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih mengatakan, akan tetap melakukan upaya perlawanan terhadap regulasi yang tidak berpihak kepada rakyat.

KPBI juga akan mengambil opsi uji materi ke MK. Di sisi lain, tetap akan mengerahkan seluruh elemen buruh di Indonesia untuk aksi turun ke jalan.

“Sesuatu yang tidak berpihak kepda rakyat harus kita lawan. UU Cipta Kerja ini adalah musibah besar untuk kita sebagai buruh dan rakyat Indonesia,” tutur Jumisih.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid