sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK: Ma'ruf Amin bukan pejabat BUMN, gugatan 02 ditolak

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan status cawapres Ma'ruf Amin bukan merupakan pejabat BUMN.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 27 Jun 2019 21:38 WIB
MK: Ma'ruf Amin bukan pejabat BUMN, gugatan 02 ditolak

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan status cawapres Ma'ruf Amin bukan merupakan pejabat BUMN.

Jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengarah Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak bermasalah. MK menilai posisi di dua anak usaha BUMN itu bukan merupakan bagian dari pejabat BUMN.

Hakim MK Wahidudin mengatakan, gugatan kubu 02 yang meminta untuk melakukan diskualifikasi Ma'ruf Amin lantaran sebagai pejabat BUMN tidak berdasarkan Undang-Undang BUMN dan UU Perbankan Syariah. 

Oleh karena itu, MK menolak gugatan pemohon 02 Prabowo-Sandi, yang meminta diskualifikasi Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden. 

"Berdasarkan UU BUMN dan UU Perbankan Syariah, DPS bukan bagian dari bank syariah dan (Ma'ruf Amin) bukan bagian dari karyawan atau pejabat BUMN," ujar Wahidudin, Kamis (27/6). 

Lebih lanjut, Wahidudin menjelaskan, berdasarkan undang-undang syariah, bank syariah atau bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah memang diwajibkan untuk memiliki DPS. 

Kendati demikian, pembentukan DPS bukan termasuk organ perusahaan, tapi hanya sebagai pihak yang berafiliasi dan memberikan jasanya kepada pihak bank syariah. 

"Kedudukan DPS sama seperti akutan publik, tim penilai, dan konsultan hukum. DPS bukan pejabat BUMN. Oleh karena itu MK menolak gugatan pemohon," ucap Wahidudin. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid