sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK berwenang bubarkan partai politik

Salah satu wewenang MK adalah membubarkan partai politik yang tidak memiliki azas sesuai Pancasila.

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Jumat, 03 Des 2021 12:01 WIB
MK berwenang bubarkan partai politik


Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang membubarkan partai politik. Partai politik dapat dibubarkan apabila azas yang digunakan bertentangan dengan Pancasila.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua MK Aswanto dalam kuliah umum "Peran dan Tantangan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis" yang diselenggarakan secara daring.

"Seringkali terjadi persoalan partai politik dianggap asas yang digunakan bertentangan dengan falsafah negara, Pancasila. Siapa yang akan membubarkan? Kalau partai itu sendiri sudah pasti susah. Maka dari itulah salah satu kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah membubarkan partai politik,” kata dia, Jumat (3/12).

Manurut Aswanto, MK juga berwenang memutuskan persoalan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wakil presiden. Pelanggaran yang dimaksud yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"MK juga berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR atau kepala daerah," ucapnya.

Tentunya, kata dia, MK memiliki wewenang melakukan uji materi atas Undang-Undang untuk memastikan telah dibentuk sesuai norma yang berlaku. Atas hal itu, MK merupakan kategori institusi independent.

Lebih lanjut Aswanto menuturkan, MK sendiri memiliki fungsi menjaga konstitusi, menjaga demokrasi, menjaga hak-hak konstitusional. Hak-hak konstitusional yang dimaksud, yaitu hak semua warga negara yang sudah dijamin didalam Undang-Undang Dasar dan guarantee of human rights.

“Jika di antara kita warga negara Indonesia mengalami hal-hal seperti itu misalnya, ada norma di dalam Undang-Undang yang dianggap merugikan hak-hak konstitusional kita. Sudah ada lembaga yang disiapkan untuk menyelesaikan itu,” tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid