sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK mempersiapkan diri adili perselisihan hasil pemilu

Seluruh perencanaan dan persiapan telah dilakukan, antara lain dukungan anggaran melalui prediksi perkara yang akan ditangani MK

Annisa Rahmawati
Annisa Rahmawati Senin, 28 Jan 2019 18:11 WIB
MK mempersiapkan diri adili perselisihan hasil pemilu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan siap menangani dan mengadili perselisihan hasil Pemilu 2019, sebagai bentuk dukungan pelaksanaan pemilu serentak 2019.

"MK siap melaksanakan kewenangan konstitusional mengadili perselisihan hasil pemilu," ujar Anwar, di Jakarta, Senin.

Seluruh perencanaan dan persiapan telah dilakukan, antara lain dukungan anggaran melalui prediksi perkara yang akan ditangani MK. Anwar mengatakan pula, pihaknya memiliki target penyelesaian perkara sengketa hasil pemilu legislatif sudah tuntas diselesaikan pada 24 Juni 2019.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

"Demikian pula, sekiranya terdapat perkara sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, maka sudah harus diselesaikan MK dalam jangka waktu paling lama 8 Agustus 2019," ujar Anwar.

Lebih lanjut Anwar menambahkan pelaksanaan fungsi dan peran MK mewujudkan keadilan pemilu dalam pemilu serentak 2019 menjadi salah satu fokus utama MK di 2019.

Sistem peradilan pemilu merupakan salah satu mekanisme yang harus tersedia untuk menjamin terwujud keadilan pemilu, yakni semua hal berkenaan dengan legalitas penyelenggaraan pemilu, administrasi pelaksanaan pemungutan suara, integritas penyelenggaraan pemilu, penegakan hukum pemilu, dan legitimasi hasil pemungutan suara.

"MK ingin mewujudkan electoral justice dalam pemilu serentak 2019," tutur dia.

Sponsored

Anwar berharap pelaksanaan pemilu bisa diterima oleh semua pihak, sehingga tidak ada sengketa. Tetapi ia juga mengantisipasi apabila ada pihak yang tidak puas dalam hasil pemilu tahun ini.

Dari 2.657 prakarsa yang diregistrasi diantaranya 982 penyelesaian perselisihan hasil pilkada, 414 PHP pilpres dan legislatif, 25 SLKN, 2.620 perkara diputus, 1.236 perkara pengujian UUD, 1.199 perkara PUU telah diputus, dan 37 perkara PUU dalam proses.

"Tahun lalu, kami hanya fokus melaksanakan dua kewenangan, yakni pengujian UU dan penanganan perkara perselisihan," kata Anwar. (ant)

Berita Lainnya
×
tekid