sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK terima 226 pengajuan sengketa pemilu

Tercatat dua perkara sengketa pileg didaftarkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

Hermansah
Hermansah Jumat, 24 Mei 2019 11:16 WIB
MK terima 226 pengajuan sengketa pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat pukul 09.40 WIB telah menerima 226 pengajuan perkara sengketa hasil Pemilu 2019, sebagaimana dilansir dari laman resmi MK.

Dari 226 perkara yang sudah diterima, sembilan perkara merupakan perkara perselisihan hasil Pemilu Anggota DPD RI, sementara sisanya adalah perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR RI/DPRD.

Tercatat dua perkara sengketa pemilu legislatif atau pileg didaftarkan melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

Kedua perkara itu adalah perkara sengketa perselisihan hasil pileg di DPR/DPRD RI yang diajukan dari Daerah Pemilihan Maluku Utara yang didaftarkan pada pukul 01.50 WIB, serta dapil DKI Jakarta yang didaftarkan pada 09.06 WIB.

Sponsored

Hingga berita ini diturunkan, terdapat sejumlah pemohon perkara yang baru mendaftar, bahkan ada yang baru melakukan konsultasi terkait dengan syarat-syarat pengajuan permohonan.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa tenggat waktu pendaftaran sangat penting untuk diperhatikan karena hal ini akan menjadi pertimbangan hakim konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut atau tidak. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid