sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK tolak permohonan uji UU Pemilu

Penolakan disebabkan MK menilai permohonan pengujian tidak berlalasan menurut hukum.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 15 Apr 2019 14:51 WIB
MK tolak permohonan uji UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 458 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait pendampingan advokat untuk penyelenggara pemilu yang digugat atau menjadi terlapor. Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/4).

Pemohon perkara ini adalah advokat bernama Petrus Bala Pattayona. Ia mengajukan permohonan pengujian karena merasal pasal tersebut menyebabkan dirinya kehilangan pekerjaan, sehingga tak bisa mendapat imbalan atau pekerjaan. Pasal tersebut juga dinilai membuatnya kehilangan kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai kuasa hukum.

Sebelum mengajukan permohonan pengujian Pasal 458 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 ini, bantuan hukum Petrus ditolak saat mendampingi kliennya yang menjalani persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penolakan ini disebabkan penilaian Mahkamah bahwa permohonan yang diajukan Petrus tidak beralasan menurut hukum. Hal ini lantaran Pasal 458 ayat (6) UU Pemilu bukan ditujukan kepada subjek di luar penyelenggara pemilu.

Artinya, penyelenggara pemilu yang diadukan harus datang secara langsung dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Jika pasal tersebut memberi ruang bagi kuasa hukum untuk mendampingi penyelenggara pemilu yang diadukan, maka dia dapat mewakilkan kehadirannya pada kuasa hukum yang ditunjuk.

"Bilamana diletakkan dalam logika memberikan kuasa atau dapat menguasakan kepada orang lain termasuk advokat, maka hal demikian akan memberikan hak dan kewenangan (authority) kepada penerima kuasa, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa," ujar hakim konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sementara sengketa Pemilu dinilai Mahkamah sudah memasuki ranah publik karena terkait dengan kepentingan umum dan perbuatan yang diduga dilanggar oleh penyelenggara pemilu sudah berdampak pada kepentingan orang banyak (umum) sehingga memasuki ranah hukum publik.

Sponsored

Lebih lanjut Mahkamah menjelaskan jikalau seorang anggota penyelenggara pemilu melakukan dugaan pelanggaran kode etik maka ia diproses secara internal melalui institusi penegak kode etik penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah DKPP.

"Sebagai sebuah proses internal, setiap penyelenggara pemilu dibebani kewajiban untuk datang sendiri dan tidak dibenarkan untuk memberi kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya kecuali terbatas hanya untuk mendampingi," ujar hakim konstitusi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid