sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK tolak seluruh bukti rekaman video Prabowo-Sandi

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolok seluruh bukti rekaman video yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 27 Jun 2019 18:03 WIB
MK tolak seluruh bukti rekaman video Prabowo-Sandi

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolok seluruh bukti rekaman video yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sejumlah rekaman video yang dimaksud adalah dugaan petugas pemilu membawa kabur surat suara formulir C1 di Medan, Sumatera Utara. Hal itu diduga untuk menggembosi suara Prabowo-Sandi.

Kemudian, ada juga bukti video mengenai dugaan pencurian kotak suara. Video itu diduga tidak ada kaitannya dengan pelangaran pemilu. 

Hakim MK Suharyanto mengatakan, alat bukti video berupa tayangan gambar tidak ditayangkan seutuhnya oleh dalil pemohonan dan tidak terbukti adanya penggembosan. 

"Mahkamah tidak dapat mendapatkan keyakinan dan mekanisme itu sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Medan, dan Mahkamah menyatakan tidak untuk ditindaklanjuti," ucap Suharyanto dalam sidang putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (27/6). 

Selanjutnya, video-video lain yang dimaksud yakni adanya video kotak suara C1 yang tidak tersegel. Namun, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengajukan bukti bahwa penyegelan itu sudah diganti dengan kabel, bukan dengan gembok.

Kuasa hukum Prabowo-Sandi juga memberikan video berupa adanya sisa surat suara dan dicoblos beramai-ramai oleh sejumlah anak kecil di bawah usia pemilih atau dalam hal ini anak-anak di bawah usia 17 tahun. 

Kendati demikian, MK menilai bahwa video tersebut tidak dijelaskan secara rinci dan berapa jumlah surat suara yang dicoblos tersebut. Dengan demikian, MK pun tidak menindaklanjuti penilaian tersebut. 

Sponsored

"Mahkamah berpendapat aquo pemohon tidak didukung alat bukti dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut untuk menilai benar atau tidaknya dalil dan harus dikesampingkan. Bawaslu juga tidak pernah mendapatkan ada laporan yang tidak didukung bukti valid," ucap Suharyanto. 

Dalil berupa bukti video oleh pemohon juga dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra. Dalam membaca gugatan itu, Isra merinci beberapa video yang juga pada akhirnya ditolak oleh MK. 

Video-video yang dibacakan oleh Saldi di antaranya, video mengenai adanya suara yang tercobolos untuk mendukung paslon 01 Jokowi-Ma'ruf di Palembang, Sumatera Selatan. 

Lebih lanjut menurut Saldi, dalil pemohon tersebut, berdasarkan keterangan Bawaslu, tidak menunjukan bukti pendukung adanya surat suara tercoblos untuk mendukung 01 Jokowi-Amin. 

"Bukti video yang dilampirkan, ada tayangan menunjukkan dua suara yang sudah tercoblos surat 01. Bawaslu sudah menidaklanjuti, itu surat suara rusak dan tidak dalam bagian untuk dihitung. Dalil aquo tidak ditindaklanjuti lebih lanjut," tutur Saldi. 

Selain itu, kata Saldi, dalil-dalil berdasarkan alat bukti video yang diajukan oleh kubu 02 tidak disertai dengan alat bukti lain, sehingga dinilai tidak jelas.

"Dalil tidak menjelaskan bagaimana kejadiannya dan apa hubungannya dengan pasangan calon. Maka Mahakamah menilai tidak beralasan menurut hukum," ucap Saldi. 

Berita Lainnya
×
tekid