sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK: Tudingan aparat dukung Jokowi-Ma'ruf tidak terbukti 

Majelis hakim MK tidak menemukan bukti meyakinkan adanya ketidaknetralan aparatur negara.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 27 Jun 2019 16:18 WIB
MK: Tudingan aparat dukung Jokowi-Ma'ruf tidak terbukti 

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan atas tudingan ketidaknetralan aparat Polri yang diajukan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kesimpulan itu muncul dari pemeriksaan alat bukti yang diajukan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. 

"Mahkamah mempertimbangkan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon, baik bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmadsyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," ujar anggota majelis hakim MK Aswanto di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut Aswanto, bukti video yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 tidak menunjukkan adanya upaya aparat untuk menggalang dukungan bagi pasangan calon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Video tersebut hanya berisi imbauan Presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program-program pemerintah.

Menurut Aswanto, tak ada masalah dalam imbauan tersebut. "Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujarnya.

Bukti lain yang diajukan tim 02 juga tak membuktikan tudingan tersebut. Bukti tertulis yang menyebut adanya pembentukan tim buzzer di media sosial oleh aparat Polri hanya berupa fotokopi berita dari media daring. Majelis hakim MK menilai fotokopi berita tersebut tak dapat dijadikan bukti tanpa didukung oleh bukti lain.

MK juga menolak dugaan penggalangan dukungan kepada paslon 01 atas pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hal ini berlandaskan putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut dugaan tersebut bukan sebagai temuan pelanggaran, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.

Mahkamah juga memberi penilaian yang sama terhadap saksi fakta yang diajukan kubu Prabowo-Sandi, yaitu Rahmadsyah. Aswanto mengatakan, kesaksian Rahmadsyah tidak menjelaskan secara terang ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara, Sumatera Utara.

"Saksi hanya menerangkan bahwa oknum anggota Polres Batubara dimaksud menyampaikan keberhasilan-keberhasilan pemerintah saat ini di hadapan masyarakat yang secara implisit oleh saksi dianggap sebagai ajakan mendukung paslon 01," ujar Aswanto.

Sponsored

"Walaupun peristiwa tersebut benar terjadi, masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya terhadap pemilih," katanya. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid