sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Model Steffy bantah aliran dana dari Gubernur Aceh

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sumber dan penggunaan dana kegiatan Aceh Marathon 2018 kepada model Steffy.

Mona Tobing
Mona Tobing Kamis, 19 Jul 2018 06:25 WIB
Model Steffy bantah aliran dana dari Gubernur Aceh

Model Fenny Steffy Burase, saksi dalam kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf membantah kepemilikan aset atas acara Aceh Marathon 2018. Steffy yang diperiksa selama 12 jam mengaku hanya sebatas hubungan kerja dengan Gubernur Aceh. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sumber dan penggunaan dana kegiatan Aceh Marathon 2018 kepada model Steffy dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada provinsi Aceh.

Steffy mengklaim dirinya hanya sebatas berhubungan kerja dengan Irwandi Yusuf dalam Aceh Marathon 2018 pada tahun lalu. Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di gedung KPK Jakarta, Rabu malam (18/7), Steffy menjelaskan kalau Aceh Marathon sampai saat ini ditunda oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). 

"Itu keputusan Pemprov bukan saya. Tidak ada aliran dana dan kepemilikan aset yang berasal dari Irwandi Yusuf," tegas Steffy. 

Steffy datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan baru keluar dari gedung tersebut pada sekitar pukul 22.45 WIB didampingi penasihat hukumnya Fahri Timur. Ia menyebut biaya atas event tersebut mencapai Rp 13 miliar. 

Rinciannya biaya tersebut termasuk Rp 500 juta untuk medali. Lalu biaya untuk baju Rp 300 sampai Rp 400 juta, sehingga total kata Steffy dana event sebesar Rp 13 miliar. 

Pengacara Steffy, Fahri Timur menambahkan selama pemeriksaan 12 jam disebut berjalan dengan baik. Kliennya ditanya sekitar 60 pertanyaan terkait aliran dana.

Menurut Fahri, Steffy adalah staf ahli dalam pelaksanan Aceh Marathon 2018 yang menghadiri pertemuan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Pemerintah Aceh.

Sponsored

Saat ini status kliennya adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Tiga orang lain yang dicegah KPK berpergian ke luar negeri adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.

Namun Steffy mengaku belum mengetahui kalau dirinya dicekal, karena belum ada surat pemberitauan. 

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri sebagai pihak penerima serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka pemberi.

Irwandi diduga menerima Rp 500 juta sebagai bagian dari Rp 1,5 miliar yang ia minta sebagai fee ijon 8% dari pejabat pemerintah Aceh untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh tersebut. KPK masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juli 2018, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Sumber: Antara

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid