sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Motif perbuatan jadi penilaian kejiwaan Ferdy Sambo

Mahfud MD menerima laporan tim Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Ini bukan laporan projusticia.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 12 Sep 2022 15:47 WIB
Motif perbuatan jadi penilaian kejiwaan Ferdy Sambo

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, memandang penting motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J perlu diketahui sebagai modal bagi hakim. Dengan modal itu hakim dapat melihat kondisi kejiwaan dari tersangka mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kadang kala hakim ingin tahu juga apakah pelakunya ini orang sehat atau gila kan gitu, sehingga dicari motifnya. Kalau sudah tidak gila sebenarnya cukup, tapi mungkin apakah emosional atau terencana," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Senin (12/9).

Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkoolhukam) menerima laporan penyidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan itu disatukan dengan Komnas Perempuan.

Menurutnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tersebut bukanlah laporan yang projusticia atau ditujukan untuk hukum atau undang-undang.

"Ini laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyangkut di dalamnya adalah hasil laporan yang tidak projusticia. Oleh sebab itu, kita sampaikan saja biar polisi yang mendalami," ujar Mahfud.

Adapun hasil laporan yang disusun Komnas HAM dibantu dengan Komnas Perempuan tersebut. Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa telah terjadi exstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.

"Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi exstra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Joshua," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam kesempatan serupa.

Kedua, disimpulkan pula bahwa telah terjadi secara sistematis obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang sedang ditangani Tim Penyidik ataupun Tim Khusus (Timsus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Sponsored

"Kedua, kesimpulan kami, yang kami sangat yakini adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani Penyidik ataupun Timsus Mabes Polri," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid