sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MPR: Jangan memolitikkan isu kebakaran Lapas Tangerang

Pemerintah harus berupaya lebih serius, seperti mengalokasikan anggaran revitalisasi lapas se-Indonesia, agar insiden serupa tidak terulang.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 10 Sep 2021 17:47 WIB
MPR: Jangan memolitikkan isu kebakaran Lapas Tangerang

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, meminta semua pihak tidak memolitikkan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 naripada dan melukai puluhan lainnya. Insiden tersebut semestinya dilihat sebagai bencana nonalam.

"Musibah ini hendaknya tidak dijadikan isu politik oleh pihak-pihak tertentu, misalnya dengan meminta Menkumham (Yasonna Laoly) mundur. Ini bencana nonalam. Apakah dengan mundurnya menkumham lalu semua masalah di lingkungan lapas yang sudah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu akan dapat terselesaikan?" ujarnya, Jumat (10/9).

Menurut Basarah, pemerintah harus berupaya lebih serius agar musibah tersebut tidak terulang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran revitalisasi seluruh lapas se-Indonesia, misalnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga berharap, kejadian itu menjadi pelajaran berharga oleh praktisi dan penegak hukum bahwa narapidana pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi bukan dipenjara.

"Ini berlaku untuk para pengguna saja bukan untuk pengedar apalagi bandar narkoba. Mereka kalau perlu dihukum seberat mungkin," tegasnya.

Basarah menyatakan, usulan tersebut disebut keadilan restoratif (restorative justice), alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, serta pihak terkait lainnya.

"Mereka bisa duduk bersama membuat kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Intinya, prinsip dasar keadilan restoratif terlaksana," tuturnya.

Dengan keadilan restoratif, dirinya berkeyakinan, korban tidak dirugikan sebab menerima ganti rugi, perdamaian, dan sisi baik kesepakatan-kesepakatan lainnya. Sementara pelaku tetap dihukum, misalnya melakukan kerja sosial serta diberikan kesempatan melakukan pemulihan korban.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid