sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MPR tuding survei Komnas HAM tendensius ke umat Islam

Survei Covid-19 Komnas HAM dinilai beraroma Islamophobia

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 12 Mei 2020 14:19 WIB
MPR tuding survei Komnas HAM tendensius ke umat Islam

Survei Komnas HAM terkait pemberian sanksi sosial dan denda kepada umat Islam yang tetap pergi ke masjid saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tendensius.

"Apalagi survei itu menyertakan opsi sanksi sosial atau denda bagi umat Islam yang berjamaah di masjid pada bulan Ramadhan saat pemberlakuan PSBB," ujar Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Diketahui, survei daring yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa masyarakat ingin umat Islam yang masih beribadah di tempat beribadah selama Ramadan diberi sanksi berupa kerja sosial dan denda.

Untuk itu HNW menolak pemberian sanksi tersebut dengan alasan penyebaran Covid-19 tidak membedakan latar agama dan profesi.

Menurut HNW, survei tersebut sangat tendensius, dan melanjutkan pola Islamophobia dan ketidakadilan terhadap umat Islam di Indonesia. 

Menurut Hidayat, fakta Covid-19 bermula bukan dari komunitas umat Islam, melainkan dari Wuhan, China. "Sebelum akhirnya sampai ke Indonesia, virus tersebut sudah menyebar di Eropa, AS dan negara-negara lain yang mayoritas penduduknya tidak beragama Islam," ujarnya.

Dijelaskan politikus PKS itu, dalam konteks Indonesia, penyebaran pertama Covid-19 tidak terkait dengan komunitas umat Islam maupun masjid, melainkan orang Jepang yang berada di kafe.

Kemudian, sambung Hidayat, penyebaran Covid-19 di Indonesia tidak hanya terjadi di masjid, tapi juga gereja, moda transportasi, pabrik, pasar, dan tempat keramaian lain.

Sponsored

"Komnas HAM harusnya menghormati HAM umat beragama Islam, berlaku adil, dan tidak berlaku tendensius, melanjutkan pola Islamophobia dengan hanya menyurvei umat Islam dan menanyakan sanksi bagi umat muslim yang tetap beribadah di masjid," urainya.

Namun, jelas HNW, Komnas HAM tidak menanyakan sanksi bagi komunitas agama dan profesi lainnya, kalau mereka tidak melaksanakan aturan terkait Covid-19.

Agar adil saat membuat survei, lanjut Hidayat, Komnas HAM merujuk pada aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9/2020 bahwa pembatasan sosial bukan hanya di masjid, tapi harus dilakukan untuk setiap kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan aktivitas moda transportasi.

"Karena itu tidak adil dan tidak menjadi solusi jika Komnas HAM berlaku diskriminatif dan tendensius dengan hanya menanyakan sanksi untuk umat Islam yang masih beribadah di masjid dan tidak menanyakan umat beragama lainnya. Karena faktanya kegiatan di tempat ibadah yang lain juga bisa menjadi klaster penyebaran Covid-19," katanya.

Ia lantas mencontohkan salah satu klaster awal penyebaran Covid-19 di Jawa Barat yang justru datang dari kegiatan gereja, yakni Persidangan Sinode Tahunan GPIB di Hotel Aston Bogor (28/2), dan seminar keagamaan GBI di Lembang, Bandung (3/3), juga terjadi di Seminari Gereja Bethel di Jakarta, juga Gereja di Surabaya.

Selain itu, menurut dia lagi, ada juga kegiatan non-keagamaan yang turut berkontribusi, seperti Musyawarah Daerah HIPMI Jawa Barat di Karawang (9/3), dan aktivitas pabrik rokok Sampoerna di Surabaya yang terdapat 65 orang karyawan positif Covid-19.

"Yang terbaru adalah penyebaran Covid-19 di KRL, sehingga diminta berhenti beroperasi oleh Gubernur DKI dan Gubernur Jawa Barat sekali pun ditolak Menteri Perhubungan," bebernya.

"Bila mereka melanggar aturan, maka ditegakkanlah aturan itu secara adil, tidak secara tendensius, tebang-pilih dan diskriminatif," imbuhnya.

Untuk itu, HNW meminta hentikan berlaku tidak adil, membingkai atau "framing" umat Islam dan masjid seolah-olah sebagai satu-satunya pihak yang tidak taat aturan, sehingga layak diberikan sanksi karena dinilai hanya mereka yang merupakan klaster penyebar Covid-19.

Menurut dia, hal seperti itu selain tidak sesuai fakta dan tidak memenuhi rasa keadilan, justru menghadirkan kegaduhan serta kegelisahan yang bisa menggerus imunitas umat sehingga rentan tertular Covid-19.

"Sikap tendensius itu juga bisa jadi bentuk mengalihkan kita dari klaster lain penyebar Covid-19, seperti kegiatan berkerumun lainnya yang juga terbukti menjadi pusat penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan survei daring yang dilakukan Komnas HAM menyebutkan bahwa masyarakat ingin umat Islam yang masih beribadah di tempat beribadah selama Ramadhan diberi sanksi berupa kerja sosial dan denda.

Survei yang dilakukan pada 29 April-4 Mei 2020 itu melibatkan 669 responden yang tersebar di beberapa daerah, baik yang diberlakukan PSBB maupun tidak. Sebesar 70,8% responden menilai perlu ada sanksi berupa kerja sosial, denda maupun keduanya.

Berdasar survei tersebut, hampir seluruh responden atau 99,1% memiliki pengetahuan dan menyadari risiko yang dihadapi ketika melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah, yakni terpapar Covid-19. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid