sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MPR usul moratorium kasus UU ITE

MPR menyarankan dilakukan moratorium terhadap kasus-kasus terkait UU ITE hingga pemerintah mengeluarkan sikap resminya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 18 Feb 2021 15:49 WIB
MPR usul moratorium kasus UU ITE

Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, menyarankan dilakukan moratorium terhadap kasus terkait Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini dianggap terbaik sembari menunggu sikap resmi pemerintah.

"Saya setuju ada moratorium. Jadi, pada aparat penegak hukum seandainya Menkominfo mau lakukan interpretasi atau Kapolri mau susun pedoman, sementara itu dilakukan moratorium saja," katanya dalam webinar,Kamis (18/2).

Terlepas dari itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merasa, revisi UU ITE tidak hanya cukup sekadar niatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Amendemen perlu dilakukan dengan langkah konkret.

"Jika tidak dilakukan, maka akan muncul anggapan. Sementara UU ini terus berjalan, tetapi anggapan kepercayaan publik pada presiden itu juga akan pengaruhi perjalanan kebijakan dari pemerintah yang ada," ujar Jazilul.

Kendati demikian, dia mendukung langkah Jokowi merevisi UU ITE. "Tetapi nanti akan lahirkan UU yang betul-betul substantif tidak mengandung 'pasal karet' maupun multitafsir dan bisa dilaksanakan di lapangan dengan efektif dan berkeadilan.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengaku, tengah menunggu langkah nyata Jokowi untuk merevisi UU ITE. Menurutnya, perlu ada formulasi baik untuk ciptakan sistem hukum di dunia digital.

"Harapan kita, bahwa apa yang disampaikan presiden bisa ditindaklanjuti dan kemudian bisa beri solusi terbaik. Sekali lagi, perlu ada sebuah formulasi yang bisa benar-benar selesaikan masalah," kata Suparji.

Presiden Jokowi mulanya menginstruksikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beserta jajarannya selektif dalam menangani laporan terkait UU ITE. Dia mengingatkan, adanya pasal karet yang membuat multitafsir mesti diterjemahkan dengan hati-hati.

Sponsored

Jokowi juga meminta DPR merevisi UU ITE apabila regulasi itu dianggap belum memberi rasa keadilan bagi publik. Mantan Gubernur Jakarta ini menyatakan, bakal menghapus pasal bermasalah dalam regulasi itu.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, terutama menghapus 'pasal-pasal karet' yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tuturnya.

Menkominfo, Johnny G. Plate belakangan menyatakan, pemerintah akan menyusun pedoman interpretasi UU ITE dengan dalih memberikan tafsir yang jelas untuk beberapa pasal yang dianggap multitafsir. Politikus Partai NasDem ini mengklaim, upaya tersebut akan dilakukan lembaga yudikatif dan kementerian/lembaga terkait.

Berita Lainnya
×
tekid