sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mudik dilarang, pemerintah salurkan bansos awal Mei

Menko PMK Muhadjir sebut penyaluran bansos disesuaikan dengan waktunya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 26 Mar 2021 17:33 WIB
Mudik dilarang, pemerintah salurkan bansos awal Mei

Pemerintah bakal mempersiapkan bantuan sosial (bansos) bagi warga DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menyusul dikeluarkannya kebijakan larangan mudik Lebaran Idulfitri 2021 pada 6-17 Mei 2021.

“Pemberian bansos akan disesuaikan dengan waktunya, dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, bansos akan disalurkan pada awal Mei 2021. “Jadi, untuk bansos tetap dilaksanakan sesuai jadwal di bulan tersebut. Kita akan serahkan di awal bulan Mei. Untuk khusus DKI Jakarta dan sekitarnya mungkin akhir minggu pertama (bulan Mei) atau awal minggu kedua,” ucapnya.

Selain mengeluarkan kebijakan larangan mudik Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada Kamis (13/5) dan jumat (14/5), pemerintah juga sudah memangkas cuti bersama Lebaran menjadi hanya satu hari, yaitu pada Rabu (12/5). Bahkan, satu hari cuti bersama saat Idulfitri itu pun tetap tidak diperbolehkan ada aktivitas mudik.

Sponsored

Sebelumnya, penyaluran bansos bagi warga terdampak Covid-19 khususnya DKI Jakarta pada 2020 menuai kritik lantaran dinilai tidak tepat sasaran. Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengungkapkan, keluhan bansos terbanyak diadukan publik dari nyaris 100 laporan yang masuk. Persoalan yang muncul adalah mulai dari tidak terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga kartu tanda penduduk (KTP) luar DKI Jakarta.

Ini menyebabkan masyarakat, khususnya perantau, yang tak berpenghasilan dan terjebak pelarangan mudik akan menjadi beban ganda bagi pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta. Padahal, mereka tergolong kelompok rentan karena gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kehilangan penghasilan akibat Covid-19 dan sukar memenuhi kewajibannya membayar tagihan listrik, air, hingga kontrakan.

"Jangan sampai mereka menjadi tunawisma dan menggelandang ke mana-mana. Kalau mereka pulang, lebih riskan. Maka, mereka harus tetap hidup di Jakarta. Jangan berarti tidak diperhatikan," ucap Elisa saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, baru-baru ini.

Berita Lainnya
×
tekid