sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mudik dilarang, Polri lakukan penyekatan kendaraan

Kendaraan yang keluar masuk Jakarta mulai dilarang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 21 Apr 2020 13:56 WIB
Mudik dilarang, Polri lakukan penyekatan kendaraan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah merencanakan penyekatan kendaraan keluar dan masuk Jakarta. Hal ini,  menindaklanjuti pelarangan mudik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin menjelaskan, nanti akan ada penyekatan di jalan tol dan arteri bagi kendaraan pribadi roda dua dan roda empat, serta kendaraan umum. Kendati demikian, angkutan berat yang membawa bahan kebutuhan pokok akan tetap diperbolehkan.

"Kami yang dilapangan, akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta, tapi khusus kendaraan pribadi atau umum. Misalnya, itu kendaraan truk atau pengangkut sembako, BBM itu tidak kami larang, biar tetap berjalan ekonomi ini," kata Benyamin saat dihubungi, Selasa (21/4).

Benyamin menyatakan, kendaraan yang akan keluar dari Jakarta akan diminta putar balik ke rumah. Dia pun memastikan, baik jalan tol dan jalan arteri akan dijaga ketat agar tidak ada jalan lain bagi pemudik.

Sponsored

Menurut Benyamin, bagi masyarakat yang memiliki urusan mendesak sampai harus mudik harus memiliki izin dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dengan surat izin itu, masyarakat yang memilik urusan mendesak diperbolehkan melewati perbatasan menuju kampung halamannya.

"Kalau memang ada, yang mendesak-mendesak benar orang akan pulang kampung dari Jakarta, dia harus ada izin dari Satgas Penagnanan Covid-19 Pusat yang BNPB itu. Harus ada izin dari itu, kalau ada izin dari itu nanti bisa kami lewatkan," tuturnya.

Presiden Jokowi, hari ini memutuskan melarang masyarakat mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan diputuskan usai pemerintah melakukan kajian dan hasil pemantauan di lapangan dan menunjukkan hasil angka pemudik masih tinggi.

Berita Lainnya
×
tekid