sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jumlah kendaraan umum yang loloskan pemudik turun, roda dua justru naik

Jumlah kendaraan umum yang mencoba meloloskan pemudik turun menjadi 74 dari sebelumnya 98 kendaraan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 09 Mei 2020 11:18 WIB
Jumlah kendaraan umum yang loloskan pemudik turun, roda dua justru naik

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 778 kendaraan dengan sanksi putar balik kembali ke Jabodetabek pada Operasi Ketupat Jaya 2020 hari Jumat (8/5). Dari total tersebut, jumlah kendaraan umum dan kendaraan pribadi roda empat yang melalui jalur arteri tercatat mengalami penurunan. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, jumlah kendaraan umum yang mencoba meloloskan pemudik turun menjadi 74 dari sebelumnya 98 kendaraan. Angkutan umum yang dimaksud yakni travel dan bus. Sementara kendaraan pribadi roda empat sebanyak 149, turun dari Kamis (7/5) yang sebanyak 181 kendaraan.  

"Namun terjadi peningkatan di kendaraan roda dua," kata Sambodo saat dikonfirmasi Alinea.id, Sabtu (9/5).

Sambodo menyebut, kendaraan roda dua justru naik dari hari Kamis (7/5) yang hanya 153 menjadi 169 kendaraan pada Jumat (9/5). Menurut Sambodo, seluruh kendaraan masih diberikan sanksi putar balik kembali ke Jakarta.

Sebelumnya, dalam dua minggu Operasi Ketupat Jaya 2020 dari 24 April hingga 7 Mei, terdapat 14.266 unit kendaraan yang diputar balik. Jumlah terbanyak tercatat pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan. Lalu, pada 25 April sekitar 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, 27 April sebanyak 907 kendaraan, dan 886 unit kendaraan 28 April 2020.

Selanjutnya pada 29 April terjadi peningkatan yakni 1.097 kendaraan, 30 April 842 kendaraan, 1 Mei ada 961 kendaraan, 2 Mei terdapat 933 kendaraan, 3 Mei ada 895 kendaraan, dan 4 Mei ada 1.093 kendaraan. Pada 5 Mei ada 882 kendaraan, kemudian pada 6 Mei sebanyak 1.007 kendaraan, dan 7 Mei sebanyak 747 kendaraan.

Data tersebut diperoleh dari pos penyekat kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.

Selain itu, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya juga memergoki sejumlah kendaraan travel dan truk yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Untuk truk dan kendaraan travel tersebut petugas memberikan sanksi yang lebih keras yakni pemberian tilang sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek.

Sponsored

Langkah tilang tersebut didasarkan pada Pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid