sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah desak Komnas HAM ungkap fakta lebih mendalam

PP Muhammadiyah sebut penyelidikan Komnas HAM terkesan belum tuntas.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 18 Jan 2021 17:57 WIB
Penembakan Laskar FPI, Muhammadiyah desak Komnas HAM ungkap fakta lebih mendalam

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yono Reksoprodjo, menilai penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas tewasnya enam Laskar FPI terkesan tidak tuntas. Komnas HAM dinilai masih belum mengungkap aktor intelektual di balik meninggalnya Laskar Front Pembela Islam tersebut.

Untuk itu, PP Muhammadiyah menuntut Komnas HAM mengungkap fakta peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek lebih mendalam. Juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar Komnas HAM untuk melengkapi hasil investigasinya.

“Mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas. Karena penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya, termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut,” ucapnya dalam keterangan pers virtual, Senin (18/1).

Lebih jauh, PP Muhammadiyah mengkritik keras Presiden Jokowi yang dinilai ingkar janji ihwal penuntasan pelanggaran HAM berat. Misalnya, dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Sriyono, para aktivis lingkungan hidup, hingga korban kriminalisasi perusahaan tambang.

PP Muhammadiyah, kata Yono, mendukung rekomendasi Komnas HAM untuk membawa kasus meninggalnya Laskar FPI ke pengadilan pidana guna memperoleh kebenaran lebih lengkap dan menegakan keadilan.

PP Muhammadiyah menilai pembunuhan terhadap empat Laskar FPI bukan sekadar pelanggaran HAM biasa. Namun, masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus terbunuhnya laskar FPI.

"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan pers virtual, Kamis (14/1).

Sponsored

Indikator pelanggaran HAM berat dapat ditilik mulai dari desain operasi, perintah terstruktur atau terkomando, dan repetisi. Selain itu, kesimpulan pelanggaran HAM menuntut adanya nyawa manusia yang dihilangkan. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke pengadilan pidana untuk membuktikan indikasi tindakan unlawfull killing.

Komnas HAM berharap hasil investigasi kasus enam Laskar FPI dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlangsung akuntabel.

Kepada masyarakat, Komnas HAM juga berharap hentikan spekulasi liar berdasarkan asumsi dan kesimpulan tanpa landasan data. Komnas HAM menilai hasil investigasi kasus ini sudah melewati proses penyelidikan mendalam, objektif, dan kredibel.

Berita Lainnya
×
tekid