sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muhammadiyah diminta mendukung tugas Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung dan Muhammadiyah sepakat untuk melaksanakan MoU dalam rangka saling mendukung tugas masing-masing.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 07 Jun 2022 20:39 WIB
Muhammadiyah diminta mendukung tugas Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, Muhammadiyah sebagai organisasi moral, sosial, dan keagamaan dapat berperan dalam melaksanakan program keadilan restoratif bersama tokoh masyarakat, agama, serta para pemuda. 

Program keadilan restoratif dari Kejaksaan Agung tidak hanya di pusat Kota Jakarta namun juga di daerah. Melalui program ini, Kejaksaan Agung telah membentuk Rumah Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa.

"Hal ini sangat penting apabila Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar dapat berperan dalam rangka mendukung serta berkolaborasi dalam pelaksanaannya, mengingat para tokoh masyarakat, agama, pemuda juga dilibatkan dalam mengambil setiap putusan penanganan perkara," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6).

Menurut Burhanuddin, penting bagi jaksa untuk hadir di tengah-tengah masyarakat. Selain menegakan hukum, jaksa harus memahami nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat agar dapat menjalankan fungsi sosial, pendidikan, budaya, hingga pencegahan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan Ketua PP Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62 Kebun Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Selasa (7/6).

Kunjungan Burhanuddin disambut baik oleh Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Sekretaris Muhammadiyah Abdul Mu’ti dan Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berharap, anak-anak Muhammadiyah dapat berkontribusi dalam penegakan hukum. Muhammadiyah memiliki 172 perguruan tinggi yang seluruhnya memiliki fakultas hukum, dan mengharapkan dukungan tenaga pengajar dan praktisi di bidang hukum.

Selain itu, Muhammadiyah memiliki ribuan aset negara yang terdiri dari lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), rumah sakit, hingga klinik kesehatan yang tersebar di Indonesia. Seluruh fasilitas tersebut membutuhkan pelayanan dan advokasi dari Kejaksaan Agung terkait operasional aset dan masalah keperdataan.

Sponsored

Ke depannya, Kejaksaan Agung dan Muhammadiyah sepakat untuk melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka saling mendukung tugas masing-masing dan penguatan kelembagaan.

Berita Lainnya
×
tekid