sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI: Covid-19 tak terkendali, salat Idulfitri ditiadakan

Bila Covid-19 tidak mengancam, salat Idulfitri bisa digelar.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 08 Apr 2020 16:45 WIB
MUI: Covid-19 tak terkendali, salat Idulfitri ditiadakan

Salat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 yang sifatnya mengumpulkan massa dalam kerumunan dapat ditiadakan bila pandemi Covid-19 tetap dalam keadaan tak terkendali.

"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka shalat id ditiadakan," kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).

Pria sapaan akrab Buya Anwar ini mengatakan, jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti Covid-19 tidak lagi mengancam, maka salat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Nantinya, sambung dia, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.

"Bisa dan tidak bisanya kita salat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes," jelasnya.

Buya Anwar lantas merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Hasanuddin mengatakan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut.

"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Dzuhur di tempat masing-masing," kata dia.

Sponsored

Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari salat berjamaah lima waktu atau rawatib, Tarawih dan Idulfitri di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait panduan kegiatan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah coronavirus atau Covid-19. 

Dalam Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2020 itu tertera panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri sebanyak 17 poin, salah satu di antaranya menyinggung pelaksanaan salat Idulfitri.

SE tersebut menyebutkan, salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid