sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI desak tindakan tegas penjualan daging babi mirip daging sapi

Seharusnya kasus seperti ini tak terjadi karena ada payung hukum berupa UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 12 Mei 2020 19:21 WIB
MUI desak tindakan tegas penjualan daging babi mirip daging sapi

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mendesak aparat penegak hukum menindak tegas penjualan daging babi di masyarakat pengonsumsi makanan halal. Hal ini untuk merespons penjualan daging babi yang dipalsukan sebagai daging sapi di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Lukmanul Hakim mengatakan, hal ini seharusnya tidak terjadi karena sudah ada payung hukum yang melindunginya, yaitu UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kasus yang terjadi di Bandung, menunjukkan UU tersebut belum diimplementasikan dengan baik.

"Perlu koordinasi dan kerja sama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia," kata Lukmanul Hakim dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurutnya, peredaran daging nonhalal memiliki jalur distribusi berbeda dari daging halal. Peredaran daging babi di pasaran tanpa memenuhi aturan, merupakan tindakan ilegal yang tak sesuai aturan.

Peredaran daging babi yang dikemas seolah daging sapi, terjadi karena tingginya permintaan sementara suplai dan stok dalam keadaan terbatas.

"Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen Muslim yang menolak mengkonsumsi itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram," katanya.

Lukmanul Hakim menjelaskan, peredaran daging babi ilegal kerap terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri. Ada dua jenis daging babi ilegal yang lazimnya beredar. 

Pertama adalah daging babi oplosan yang dicampur dengan daging sapi, dan diklaim sebagai daging sapi. Selain itu, ada daging sapi palsu yang merupakan daging babi yang dikemas dan dijual sebagai daging sapi.

Sponsored

"Ini praktek bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen Muslim yang mengharamkan daging babi," ucap Lukmanul.

Kemarin, Polresta Bandung mengungkap empat orang pelaku pengedar daging babi yang dijual sebagai daging sapi. Mereka mencampurkan boraks ke dalam daging babi agar menyerupai daging sapi. 

Selama setahun terakhir, keempatnya telah mengedarkan sekitar 63 ton daging palsu tersebut. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid