sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI: Penuhi hak jenazah, tolak pemakaman korban Covid-19 dosa dua kali

Pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah. Kedua, menghalang-halangi pelaksanaan penunaian kewajiban terhadap jenazah.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 04 Apr 2020 14:13 WIB
MUI: Penuhi hak jenazah, tolak pemakaman korban Covid-19 dosa dua kali

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar masyarakat tak menolak pemakaman korban meninggal Covid-19. Bagi korban meninggal beragama Islam, pihak MUI mengimbau agar masyarakat memenuhi hak-hak jenazah.  

Imbauan ini untuk merespons penolakan masyarakat terhadap pemakaman korban Covid-19 di wilayah mereka. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh mengingatkan agar jangan sampai kekhawatiran masyarakat, yang diiringi kurangnya pengetahuan, membuat warga jatuh dalam tindakan dosa. 

"Menolak pemakaman jenazah Covid-19, bisa dosa dua kali. Pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah. Kedua, menghalang-halangi pelaksanaan penunaian kewajiban terhadap jenazah," kata Asrorun Ni'am dalam konferensi pers virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari Jakarta, Sabtu (4/4).

Dia menjelaskan, warga muslim memiliki kewajiban untuk memenuhi hak jenazah korban Covid-19. Hak-hak tersebut mulai dari pemandian jenazah, pengafanan, penyolatan, hingga penguburan jenazah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Asrorun menjelaskan, proses pemandian jenazah dapat diganti dengan tayamum jika tak memungkinkan menggunakan air. 

"Jika tak dimungkinkan juga karena pertimbangan keamanan, maka dimungkinkan langsung dikafankan," katanya.

Selanjutnya untuk proses pengafanan, jenazah bisa dibungkus dengan plastik yang tak tembus air untuk memberikan proteksi. Bahkan, kata Asrorun, jenazah dapat dimasukkan ke dalam peti dan proses disinfeksi bisa dilakukan secara syar'i.

Adapun untuk proses penyolatan jenazah, Asrorun mengatakan tempat untuk melaksanakan proses solat jenazah suci dan aman dari penularan. Solat jenazah ini pun bisa dilaksanakan oleh minimal satu orang muslim.

Sponsored

Jika mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan dalam fatwa mengurus jenazah muslim, lanjut Asrorun, maka tak ada kekhawatiran lagi untuk penularan pada orang yang hidup.

Penolakan terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19 terjadi di sejumlah wilayah. Hal ini membuat sejumlah pemerintah daerah terus melakukan sosialiasi agar warga tak lagi melakukan penolakan.

Namun besarnya penolakan warga membuat sejumlah pemerintah daerah menyediakan lahan khusus untuk pemakaman jenazah korban Covid-19. Hal ini seperti dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, dan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.

Di Sleman, lokasi yang ditetapkan sebagai tempat pemakaman khusus korban Covid-19 adalah Taman Pemakaman Umum atau TPU Madurejo. yang luasnya sekitar tujuh hektare. Lokasinya yang berada relatif jauh dari pemukiman penduduk, menjadi salah satu alasan lokasi ini dipilih.

Adapun di Kota Bandung, lokasi yang dipilih adalah TPU Cikadut. Hingga Jumat (3/4), sudah ada lima jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di lokasi ini. 

Berita Lainnya
×
tekid