sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI sudah terima dokumen kehalalan vaksin Sinovac

MUI rampungkan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 06 Jan 2021 06:55 WIB
MUI sudah terima dokumen kehalalan vaksin Sinovac

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menggelar sidang pleno komisi menyusul rampungnya pelaksanaan audit lapangan terhadap CoronaVac, vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahan Sinovac.

Sidang pleno tersebut akan membahas aspek syar’i setelah menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor MUI, Selasa (5/1).

“Proses audit rampung, Selasa (5/1) tadi pukul 15.45,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Kiai Asrorun Niam, dalam keterangannya.

Setelah kepulangan tim auditor MUI dari Beijing, lanjut dia, mereka masih menunggu sejumlah dokumen yang masih belum lengkap. Asrorun Niam menyebut pihaknya sudah menerima dokumen-dokumen kehalalan vaksin dari Sinovac via surat elektronik.

Sementara untuk audit lapangan, jelas dia, telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing, China, dan Biofarma di Bandung, Jawa Barat.

“Dalam kasempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," bebernya.

Untuk diketahui, distribusi vaksin Covid-19 Sinovac ke daerah dalam sorotan publik, tak terkecuali anggota DPR RI. Pasalnya, hasil uji klinis tahap III vaksin tersebut belum kelar. Juga kepastian kehalalan vaksin yang belum keluar.

"Begitu juga halnya surat sertifikat halal dari MUI tentang vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ada. Padahal MUI yang punya otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari dihubungi Alinea, Senin (4/1).

Sponsored

Dia juga meminta pemerintah mematuhi prosedur uji vaksin sebelum mendistibusikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke daerah. Kepatuhan prosedur yang dimaksud seperti izin edar Emergency Use Authorization vaksin Sinovac yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Setiap obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari BPOM. Hingga sekarang, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid