sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mulai 12 Mei 2020, KAI operasikan kereta api luar biasa

Calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Senin, 11 Mei 2020 10:39 WIB
Mulai 12 Mei 2020, KAI operasikan kereta api luar biasa

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan kereta api luar biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12-31 Mei 2020. Namun, menurut VP Public Relations KAI, Joni Martinus, tidak sembarang orang boleh naik KLB tersebut.

"Terdapat enam perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan, sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," kata Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5).

Tiket dijual mulai Senin 11 Mei 2020, di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut, di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.

Lembar pertama, diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat izin tersebut, berlaku hanya untuk satu kali 

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB juga menyesuaikan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut, berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), polisi, TNI, pemerintah daerah, gugus tugas Covid-19 daerah, dan instansi terkait lainnya," jelas Joni.

Sponsored

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB diharuskan menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari Satgas Covid-19.

"Penumpang yang akan berangkat, namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%," tegas Joni.

Dia menambahkan, seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19, mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat batas antre duduk di stasiun, dan menerapkan physical distancing.

Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.

"Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Bukan dalam rangka angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H," tegasnya.

 

Tiga rute yang dilayani KLB sebagai berikut:

1. Gambir – Surabaya Pasarturi (PP) (Lintas Utara)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

2. Gambir – Surabaya Pasarturi (PP) (Lintas Selatan)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp450.000

3. Bandung – Surabaya Pasarturi PP
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp630.000 dan Ekonomi Rp440.000.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid