sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mulai besok, penumpang KA harus telah booster

Pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 29 Agst 2022 14:48 WIB
Mulai besok, penumpang KA harus telah booster

PT Kereta Api Indonesia atau KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta mengimbau calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), untuk melengkapi dosis vaksinasi sebagai syarat keberangkatan. Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang KAJJ dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sementara, untuk penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Imbauan tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (29/8).

Eva mengatakan, pelanggan diimbau agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Terlebih, bagi calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada 30 Agustus 2022 dan seterusnya.

"Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ujar Eva.

Eva menambahkan, pihaknya menerapkan masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut. Dalam masa transisi, pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," terang Eva.

Sponsored

Adapun persyaratan perjalanan menggunakan KAJJ dan lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022 bagi pelanggan berusia di atas 18 tahun, yakni wajib sudah vaksin ketiga (booster). Kemudian, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib telah menerima vaksin kedua.

Sementara, penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah menerima vaksin kedua. Selain itu, pelaku perjalanan yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," papar Eva.

Bagi penumpang KA lokal dan aglomerasi, wajib vaksin minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen/RT-PCR.

Adapun seluruh pelaku perjalanan baik KAJJ, KA lokal maupun aglomerasi berusia 6-17 tahun atau di atas 18 tahun yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.

"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," pungkas Eva.
 

Berita Lainnya
×
tekid